Bekasi, Nusantara Media – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Novy Yasie, S.Kg., resmi dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat permintaan keterangan bernomor B-71/M.2.5/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2025.
Langkah ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa setempat. Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes), Rumi Chese, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejati Jawa Barat atas pemeriksaan terhadap Novy Yasie, S.Kg. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” ujar Rumi saat ditemui Jumat (18/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumi menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh agar tidak hanya berhenti pada tahap pemanggilan saja tetapi juga menuntaskan seluruh dugaan korupsi terkait program perumahan bagi anggota DPRD serta dugaan gratifikasi dalam pengelolaan pokok pikiran (pokpir).
“Kasus ini harus ditangani secara tuntas agar tidak ada lagi praktik korupsi dan gratifikasi yang merugikan rakyat serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tambahnya.
Hingga saat ini pihak Kejati Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun pemanggilan mantan pejabat daerah itu menjadi indikasi kuat bahwa aparat penegak hukum serius menangani kasus-kasus korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan transparan di Indonesia.
Penulis : David