Tangerang, Nusantara Media – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian masalah secara persuasif, Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten melalui Bhabinkamtibmas Desa Serdang Kulon melaksanakan kegiatan problem solving dengan pendekatan musyawarah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di PT ABCD, Kampung Serdang RT 12/04, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan.

Kegiatan problem solving dipimpin langsung oleh Bripka A. Gofar selaku Bhabinkamtibmas Desa Serdang Kulon, serta dihadiri oleh perwakilan manajemen perusahaan Triyono dan Hendra selaku petugas keamanan (satpam) PT ABCD. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah permasalahan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Problem solving ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya kejadian pengambilan dua batang besi sepanjang 50 sentimeter serta pengrusakan tembok perusahaan yang dilubangi selebar kurang lebih 20 sentimeter, yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT ABCD pada Jumat, 12 Desember 2025. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keberatan dari pihak perusahaan, sehingga diperlukan peran kepolisian untuk memediasi dan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

Melalui forum musyawarah yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, seluruh pihak yang terlibat diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi, pendapat, dan harapannya masing-masing. Dengan suasana dialog yang terbuka dan penuh kekeluargaan, akhirnya dicapai kesepakatan bersama sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Hasil musyawarah menyepakati bahwa yang bersangkutan membuat surat pernyataan, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak perusahaan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sementara itu, pihak PT ABCD menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum.

Kapolsek Panongan IPTU Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui problem solving dan musyawarah merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi serta pendekatan restorative justice di tengah masyarakat. “Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah. Dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif Bhabinkamtibmas sangat penting sebagai ujung tombak Polri di desa binaan, khususnya dalam mendeteksi dan menyelesaikan permasalahan sejak dini agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas.

Seluruh rangkaian kegiatan problem solving berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari pihak perusahaan. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara Polri, pihak perusahaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis di wilayah hukum Polsek Panongan.