BINTAN.NUSANTARA.MEDIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan mencakup lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan serta dua kepala desa (kades).
Kelima ASN yang ditahan selama 20 hari ke depan adalah:
– Sri Heny Utami: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan
– Julpri Ardani Camat Teluk Sebong
– Herika Silvia Mantan Camat Teluk Sebong sekaligus Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan
– Khairuddin, Mantan Lurah Kota Baru
– Herman Junaidi, Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sebong Lagoi
Dua kepala desa yang turut ditahan adalah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Mazlan, Kepala Desa Sebong Lagoi
-La Anip, Mantan Kepala Desa Sebong Pereh
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh. “Hari ini, 27 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kami menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong,” ungkapnya.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong selama periode 2017 hingga 2024. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai **Rp1 miliar**. Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaan terhadap **62 saksi** dan melibatkan **dua ahli** untuk memberikan keterangan yang relevan dalam proses penyelidikan.
Ketujuh tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum yang berlaku, yaitu:
Pasal 11atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Saat ini, ketujuh tersangka telah dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Andy Sasongko menegaskan komitmen Kejari Bintan dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya.
Penulis : Awang Sukowati