Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan Viral di Pelabuhan Bakauheni

- Writer

Sabtu, 6 September 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Nusantara Media

Pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, Sulastri (37), pengguna jasa penyeberangan di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menjadi korban pemerasan. Ia merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mengunggah videonya ke akun TikTok pribadinya. Video viral tersebut memicu sorotan publik dan mempercepat penyelidikan Polres Lampung Selatan.

Tiga pelaku menghentikan minibus yang Sulastri tumpangi dan menuntut Rp650.000 dengan ancaman bahwa kendaraan tidak boleh naik kapal. Karena panik, Sulastri menyerahkan Rp200.000 kepada pelaku. Video yang ia unggah menjadi bukti kunci yang mengungkap sindikat pemerasan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa Tim KSKP Bakauheni langsung bergerak setelah video tersebut viral. Pada 16 Agustus 2025, polisi menangkap pelaku utama, Roni Iskandar alias Kunang, di Desa Penengahan. Penyelidikan berlanjut hingga menangkap dua pelaku lain, Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan Aldo Rosi di kawasan Menara Siger.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Autopsi Mayat Anonim Dipinggir Pantai Tanggamus

Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, mengungkapkan peran masing-masing pelaku:
– Roni Iskandar alias Kunang: Mengancam korban agar membayar untuk bisa menyeberang.
– Sukri Yadi: Mengarahkan mobil korban dan merampas tiket.
– Aldo Rosi: Membuat kwitansi palsu untuk mengelabui korban, lalu membuangnya untuk menghilangkan bukti.

“Para pelaku sempat melarikan diri dan berpindah lokasi, bahkan hingga ke Pulau Jawa. Namun, video viral dari Sulastri mempermudah penyelidikan kami,” ujar AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan pada 6 September 2025.

Polisi mendatangi rumah Sulastri di Magelang, Jawa Tengah, untuk meminta laporan resmi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka kini menghadapi jeratan **Pasal 368 KUHP** dan/atau **Pasal 335 KUHP** dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

AKP Indik Rusmono mengimbau pengguna jasa penyeberangan untuk waspada terhadap pungutan liar atau pemerasan. Berikut langkah-langkah pencegahan:
1. Gunakan Jalur Resmi: Lakukan transaksi hanya melalui loket resmi atau aplikasi penyeberangan terpercaya.
2. Simpan Bukti Transaksi: Selalu minta dan simpan bukti pembayaran resmi.
3. Laporkan Kejanggalan: Segera laporkan tindakan mencurigakan ke petugas keamanan pelabuhan atau polisi.
4. Dokumentasikan Bukti: Seperti Sulastri, rekam kejadian mencurigakan untuk mendukung penegakan hukum.

Video Sulastri tidak hanya mengungkap aksi pemerasan, tetapi juga menunjukkan kekuatan media sosial dalam membantu penegakan hukum. Polres Lampung Selatan mengapresiasi keberanian Sulastri dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kejahatan serupa. “Jangan takut melapor. Kami siap menindak tegas pelaku,” tegas AKP Indik Rusmono.

Untuk informasi lebih lanjut tentang keamanan di pelabuhan atau pelaporan kejahatan, hubungi Polres Lampung Selatan atau petugas resmi di Pelabuhan Bakauheni.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur
Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat
Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan
Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan

Berita Terbaru