Lampung Selatan, Nusantara Media –
Pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, Sulastri (37), pengguna jasa penyeberangan di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menjadi korban pemerasan. Ia merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mengunggah videonya ke akun TikTok pribadinya. Video viral tersebut memicu sorotan publik dan mempercepat penyelidikan Polres Lampung Selatan.
Tiga pelaku menghentikan minibus yang Sulastri tumpangi dan menuntut Rp650.000 dengan ancaman bahwa kendaraan tidak boleh naik kapal. Karena panik, Sulastri menyerahkan Rp200.000 kepada pelaku. Video yang ia unggah menjadi bukti kunci yang mengungkap sindikat pemerasan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa Tim KSKP Bakauheni langsung bergerak setelah video tersebut viral. Pada 16 Agustus 2025, polisi menangkap pelaku utama, Roni Iskandar alias Kunang, di Desa Penengahan. Penyelidikan berlanjut hingga menangkap dua pelaku lain, Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan Aldo Rosi di kawasan Menara Siger.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, mengungkapkan peran masing-masing pelaku:
– Roni Iskandar alias Kunang: Mengancam korban agar membayar untuk bisa menyeberang.
– Sukri Yadi: Mengarahkan mobil korban dan merampas tiket.
– Aldo Rosi: Membuat kwitansi palsu untuk mengelabui korban, lalu membuangnya untuk menghilangkan bukti.
“Para pelaku sempat melarikan diri dan berpindah lokasi, bahkan hingga ke Pulau Jawa. Namun, video viral dari Sulastri mempermudah penyelidikan kami,” ujar AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan pada 6 September 2025.
Polisi mendatangi rumah Sulastri di Magelang, Jawa Tengah, untuk meminta laporan resmi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka kini menghadapi jeratan **Pasal 368 KUHP** dan/atau **Pasal 335 KUHP** dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
AKP Indik Rusmono mengimbau pengguna jasa penyeberangan untuk waspada terhadap pungutan liar atau pemerasan. Berikut langkah-langkah pencegahan:
1. Gunakan Jalur Resmi: Lakukan transaksi hanya melalui loket resmi atau aplikasi penyeberangan terpercaya.
2. Simpan Bukti Transaksi: Selalu minta dan simpan bukti pembayaran resmi.
3. Laporkan Kejanggalan: Segera laporkan tindakan mencurigakan ke petugas keamanan pelabuhan atau polisi.
4. Dokumentasikan Bukti: Seperti Sulastri, rekam kejadian mencurigakan untuk mendukung penegakan hukum.
Video Sulastri tidak hanya mengungkap aksi pemerasan, tetapi juga menunjukkan kekuatan media sosial dalam membantu penegakan hukum. Polres Lampung Selatan mengapresiasi keberanian Sulastri dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kejahatan serupa. “Jangan takut melapor. Kami siap menindak tegas pelaku,” tegas AKP Indik Rusmono.
Untuk informasi lebih lanjut tentang keamanan di pelabuhan atau pelaporan kejahatan, hubungi Polres Lampung Selatan atau petugas resmi di Pelabuhan Bakauheni.
Penulis : Nining