Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kibin Serang, Amankan 14 Paket Barang Haram
Serang, Nusantara Media–
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap DAW (24), warga Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Pelaku tertangkap setelah menyimpan sabu di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (27/11/2025) malam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak. Mereka membuntuti dan menghentikan DAW sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat digeledah, DAW mengaku baru saja “nitik” (menyimpan) sabu di pinggir jalan. Petugas kemudian menemukan dua paket sabu yang tersembunyi di lokasi tersebut.
Dari pengakuan pelaku, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah DAW di Perumahan Curug Badak, Maja, Kabupaten Lebak. Hasilnya cukup mencengangkan:
- 2 bungkus besar sabu
- 10 bungkus sabu ukuran kecil
- 1 timbangan digital
- 1 plastik klip kosong
- 1 gulungan lakban merah
Total ada 14 paket sabu berbagai ukuran yang berhasil diamankan.
DAW mengaku hanya bertindak sebagai kurir titipan.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melapor. Informasi cepat dari warga membuat kami bisa bertindak sigap,” ujar AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Ia menegaskan, kasus ini terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
Info Redaksi
Publisher
Redaksi
Tim Peliput
-
Editor
-
Sumber
-
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!