Tangerang, Nusantara Media – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, karena melakukan penipuan bermodus investasi ternak babi potong. Pelaku merugikan korban hingga Rp400 juta. Pelaku IA (33) merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara korban berinisial ML, warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku mengajak korban berinvestasi ternak babi potong sebanyak 200 ekor (tahap pertama 100 ekor, tahap kedua 100 ekor) dengan modal total Rp400 juta. Pelaku menjanjikan panen dalam waktu 6 bulan dengan bobot rata-rata 100 kg per ekor. Korban tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap. Namun janji pelaku tidak terbukti. Saat korban mengecek lokasi kandang di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Panongan, ia hanya menemukan 55 ekor babi. Ternyata lahan kandang pelaku sewa dan pekerja dibayar menggunakan uang korban. Puncaknya, saat korban datang membawa truk untuk mengangkut babi hasil investasi, pelaku sudah menjual semua babi ke pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Polisi menangkap pelaku di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang, setelah ia mengabaikan dua surat panggilan resmi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu AA Surya Abdul Fitri. Korban merasa dirugikan Rp400 juta lalu melaporkan kejadian ke Polresta Tangerang. Tim Reskrim langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menyatakan, “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penipuan investasi bodong yang meresahkan masyarakat.” Berkas perkara sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada **Desember 2025** di Pengadilan Negeri Tangerang. Korban ML memberikan apresiasi tinggi kepada Satreskrim Polresta Tangerang atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Polresta Tangerang mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran investasi bodong, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dokumen resmi. Segera laporkan jika menjadi korban penipuan serupa.