Batam, Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam. Kasus ini melibatkan empat orang yang kedapatan membawa uang tunai rupiah senilai Rp7,7 miliar ke luar negeri tanpa pelaporan awal sesuai aturan.
Konferensi pers dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel terkait dan awak media.
Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menjelaskan, keempat individu tersebut hanya dimintai keterangan karena membawa uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin kepabeanan dan sesuai regulasi Bank Indonesia. Pemeriksaan difokuskan pada asal-usul dana, legalitas izin, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi dokumen, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Uang tersebut ternyata bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, perusahaan yang berizin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai tindak lanjut koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan kasus ini ke Bea Cukai Batam untuk penanganan administratif lebih lanjut sesuai undang-undang.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi kuat antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar tetap transparan dan patuh hukum.
Polda Kepri juga mengedukasi masyarakat: Setiap pembawaan uang tunai Rp100 juta atau lebih ke luar negeri wajib dilaporkan ke Bea Cukai dan, jika di atas Rp1 miliar, memerlukan izin Bank Indonesia. Kepatuhan ini krusial untuk mencegah pelanggaran serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!