Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan nasional karena dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia, pada Kamis, 4 September 2025. Pemeriksaan ini menyoroti penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Surya Singkep Pratama (PT SSP), yang diduga bermasalah.
Polda Kepri sebelumnya telah memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lingga, Saroha Hutagalung, pada Juli 2025. Seorang sumber di Sekretariat Daerah Lingga mengonfirmasi keberadaan Armia di Batam untuk pemeriksaan, tetapi enggan memberikan rincian lebih lanjut. “Pak Sekda ke Batam untuk urusan di Polda, tapi saya tidak tahu detailnya,” ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah PT SSP mengklaim kepemilikan lahan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Namun, Pemerintah Desa Marok Tua dan Kantor Kecamatan Singkep Barat menyatakan tidak ada data lahan atas nama PT SSP. Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, menegaskan, “Kami tidak tahu soal klaim kepemilikan itu. Tidak ada data di kantor atas nama PT SSP.”
Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, juga memastikan bahwa dokumen tanah yang digunakan PT SSP untuk mendapatkan PKKPR tidak terdaftar di desa. “Saya sudah periksa berkali-kali, arsipnya tidak ada. Surat-surat itu bukan dari desa,” kata Nurdin. Ia menduga ada oknum yang memalsukan dokumen untuk kepentingan tersebut.
Saroha Hutagalung, pada 26 Agustus 2025, mengklaim bahwa penerbitan PKKPR untuk PT SSP dan PT KIS sesuai prosedur. Ia menyebut bahwa kedua perusahaan telah memenuhi syarat administratif berdasarkan rekomendasi Forum Penataan Ruang dan SK Bupati Lingga. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan temuan di lapangan, yang menunjukkan tidak adanya data kepemilikan lahan yang sah. Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan adanya praktik korupsi terorganisir di lingkungan pemerintahan daerah.
Polda Kepri kini menggali lebih dalam kasus ini, dengan Armia dan Saroha sebagai tokoh sentral dalam penyelidikan. Publik menantikan hasil penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini hanya melibatkan kesalahan prosedur atau mengarah pada jaringan korupsi yang lebih luas. Penegakan hukum yang transparan menjadi harapan masyarakat untuk mengungkap kebenaran di balik skandal ini.
Penulis : Awang Sukowati