Oleh Eka Arie Sandy | Nusantara Media
Prolog: Ironi di Balik Puisi Kebesaran
Di balik julukan sakral “Bunda Tanah Melayu,” Kabupaten Lingga merangkak dalam kesulitan finansial, sebuah fakta yang secara terang-terangan diakui oleh para pejabatnya. Namun, alih-alih mengalokasikan sumber daya untuk memulihkan infrastruktur publik yang karam, seperti gedung kantor Bupati dan DPRD yang kini menjadi monumen “bangunan tua yang rapuh” , Pemkab Lingga justru memilih untuk mengucurkan dana senilai Rp 2,3 miliar. Dana ini bukan untuk masyarakat, melainkan untuk sebuah proyek peningkatan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Ini adalah sebuah prioritas yang membingungkan, Beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Lingga menyebut “sangat tidak tepat”.
Masyarakat Lingga menyaksikan ironi ini secara langsung. Proyek-proyek vital, seperti pembangunan beberapa sekolah, terpaksa ditunda. Sementara itu, gedung-gedung pemerintahan senilai puluhan miliar rupiah dibiarkan terbengkalai, dipenuhi semak dan lumut, karena alasan “keterbatasan dana”. Lalu, dari mana datangnya dana sebesar Rp 2,3 miliar untuk Kejari? Pertanyaan ini menggantung di udara, menantang akal sehat publik. Alokasi ini bukan sekadar kebijakan, melainkan sebuah pernyataan politik yang mencurigakan, mengisyaratkan adanya agenda di balik tirai kekuasaan. Ini adalah bukti nyata bahwa prioritas Pemkab Lingga telah terkontaminasi oleh kepentingan yang lebih gelap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian proyek ini secara frontal menantang otoritas Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung telah berulang kali mengeluarkan dekrit zero tolerance, melarang keras seluruh jaksa untuk “bermain-main dengan proyek pemerintah” atau “mengemis-ngemis jatah proyek”. Ia telah mengancam akan “tindak tegas tanpa pandang bulu” dengan sanksi hingga pencopotan jabatan bagi oknum yang terbukti melanggar. Peringatan ini, yang bahkan pernah dilontarkan langsung di wilayah Kepulauan Riau , kini dihadapkan pada sebuah realitas pahit di Lingga.
Keputusan Pemkab Lingga untuk memberikan “hadiah” proyek kepada Kejari, sebuah institusi yang seharusnya memegang teguh amanat Jaksa Agung, secara langsung menelanjangi ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan praktik di daerah. Kejari Lingga, dengan menerima kucuran dana ini, seolah-olah mengabaikan perintah pimpinannya. Ini bukan sekadar pelanggaran etika; ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip independensi dan integritas yang seharusnya menjadi marwah institusi penegak hukum. Tindakan ini memperlihatkan bahwa arahan Jaksa Agung seolah-olah hanya menjadi angin lalu di hadapan praktik transaksional yang mengakar kuat di level lokal.
Jantung Konflik: Proyek sebagai Sandera dan Transaksi Terselubung
Pemberian proyek Rp 2,3 miliar ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Hubungan antara Pemkab Lingga dan Kejari telah lama terjalin, ditandai dengan penandatanganan perjanjian “pendampingan hukum”. Namun, hubungan ini menjadi jauh lebih dari sekadar kerja sama. Proyek ini digelontorkan di saat Kejari Lingga tengah mengusut sejumlah kasus korupsi yang secara langsung menyeret Pemkab Lingga. Laporan menunjukkan beberapa investigasi yang sedang berjalan:
- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi RSUD Dabo Singkep, di mana Kejari Lingga bahkan telah mengumumkan bahwa mereka akan segera menetapkan lebih dari satu tersangka.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai di Bagian Umum Setda Pemkab Lingga tahun anggaran 2022, di mana dua Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil tahun anggaran 2022-2024.
Kesesuaian waktu ini menciptakan narasi tentang quid pro quo (pertukaran kepentingan) yang tak terhindarkan. Wahiduz Zaman, Ketua Bidang Hukum LSM PERANG, secara tajam mempertanyakan: “Apa ada pejabat yang tersandera sehingga harus menuruti apa pun permintaan instansi ini?”. Ini adalah sebuah bentuk pembiayaan yang dapat menghancurkan integritas penegakan hukum dari dalam.
Tabel berikut menyajikan gambaran yang jelas mengenai dugaan konflik kepentingan yang terjadi:
Dugaan Konflik Kepentingan: Proyek Rp 2,3 M vs. Investigasi Korupsi di Lingga
Lubang Hitam Hukum: Legalitas yang Menjadi Tameng Aksi Curang
Aturan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 mengatur mekanisme ini.
Contoh-contoh dari daerah lain, seperti kasus korupsi dana hibah di Bondowoso, Sidoarjo, dan Bangka Belitung, membuktikan bahwa skema hibah kerap menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan publik.
Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam kerangka hukum hibah. Meskipun aturan mensyaratkan hibah harus bersifat “tidak mengikat dan tidak terus menerus” , secara praktis, pemberian dana signifikan dari satu institusi kepada institusi penegak hukum menciptakan hubungan transaksional yang mengikis integritas. Ini adalah sebuah bentuk korosi etika yang membuat lembaga penegak hukum menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.
Epilog: Integritas yang Tergadai dan Kasus yang Mangkrak
Di tengah kesulitan ekonomi, Pemkab Lingga memilih untuk memprioritaskan “hadiah” bagi Kejari, alih-alih merampungkan proyek vital yang terbengkalai. Keputusan ini secara terang-terangan bertentangan dengan arahan Jaksa Agung dan menimbulkan dugaan kuat adanya hubungan timbal balik yang dapat mengancam independensi dan obyektivitas penegakan hukum.
Publik berhak menuntut jawaban yang jujur.
Pertanyaan-pertanyaan krusial masih menggantung tanpa jawaban, menuntut akuntabilitas dari para pemimpin yang seharusnya melayani, bukan mengorbankan, kepentingan rakyat.
Perbandingan Alokasi Anggaran dan Kebutuhan Publik di Lingga
Penulis : Awang Sukowati