Batam, Nusantara Media - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Tersangka utama, BY (62 tahun), seorang wiraswasta dan Direktur Utama PT. A.E., diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Luas lahan yang dikuasai mencapai sekitar 175,39 hektare. Kasus ini terkait dengan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, namun PT. A.E. tetap melakukan aktivitas ilegal meskipun telah menerima surat pemberitahuan dan perintah bongkar dari BP Batam.

Tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) serta Pasal 167 ayat (1) KUHP. Penyidikan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., sementara konferensi pers disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Korban utama adalah BP Batam, yang kehilangan kendali atas lahan strategis untuk pengembangan kawasan Rempang. Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak atau korporasi lain, karena total lahan yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah mencapai 732 hektare.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri pada 15 September 2023. Proses penyidikan berlanjut hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026. Konferensi pers digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri.

Lokasi kejadian berada di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024.

Perbuatan ini diduga dilakukan karena PT. A.E. mengabaikan pencabutan izin dan perintah bongkar dari BP Batam, meskipun lahan telah resmi menjadi aset negara untuk pengembangan strategis. Akibatnya, BP Batam tidak dapat mengelola lahan tersebut, yang menghambat pembangunan daerah. Kabidhumas Polda Kepri menekankan bahwa praktik mafia tanah seperti ini merugikan negara dan masyarakat, serta mengimbau agar warga tidak tergiur tawaran pengelolaan lahan tanpa izin resmi.

Penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, termasuk dokumen legal PT. A.E., surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Tersangka BY kini ditahan di Rutan Batam setelah tahap II. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dari UU Kehutanan, serta pidana penjara paling lama 9 bulan dari KUHP. Polda Kepri bersama instansi terkait berkomitmen menindak tegas jaringan mafia tanah untuk mendukung pemberantasan oleh pemerintah.