Pandeglang, Nusantara Media  - Amin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh sekelompok wartawan melalui laporan mereka ke Polres Pandeglang. Tuduhan tersebut mencakup rangkap jabatan sebagai Ketua BPD aktif sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 1 Cibaliung, serta dugaan ujaran kebencian dan penghinaan. Amin menegaskan bahwa semua itu hanyalah fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat desa dan pendidik. Kejadian ini terjadi pada Senin, 2 Februari 2026.

Amin, yang terpilih secara demokratis sebagai Ketua BPD melalui musyawarah desa, didukung penuh oleh H. Raki Jubaedi, Ketua Forum BPD se-Banten. Tuduhan ini datang dari sekelompok oknum insan pers yang melaporkannya ke Polres Pandeglang, sementara Amin siap melawan balik dengan bantuan kuasa hukumnya, H. Raki Jubaedi.

Amin membantah tuduhan rangkap jabatan, menyatakan tidak ada konflik kepentingan berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menekankan bahwa tidak ada larangan eksplisit untuk posisi tersebut, dan ia menjalankan tugasnya tanpa pelanggaran etik. Selain itu, Amin menolak tuduhan ujaran kebencian, menyebut pernyataannya di media sosial hanyalah kritik konstruktif terhadap isu lokal, bukan penghinaan. Ia menilai ini sebagai upaya pembungkaman suara rakyat.

Bantahan dan rencana lapor balik diumumkan pada 2 Februari 2026, dengan Amin berencana menyampaikan laporan resmi dalam 24 jam ke depan ke Pihak Hukum atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.

Lokasi utama adalah Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tuduhan diajukan ke Polres Pandeglang, sementara lapor balik ditujukan ke Polda Banten.

Menurut Amin, fitnah ini bertujuan mencemarkan nama baiknya, yang berdampak pada kepercayaan masyarakat, keluarga, dan stabilitas desa. Ia juga menyoroti isu pemalsuan identitas di media sosial oleh pihak tertentu. H. Raki Jubaedi menyebut tuduhan ini sebagai isu politik murahan, dan Forum BPD se-Banten secara bulat mendukung Amin sebagai pemimpin jujur.

Amin telah mengumpulkan bukti seperti rekaman percakapan dan dokumen resmi. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada permintaan maaf dalam 24 jam. Amin juga mengajak media nasional untuk investigasi independen dan terbuka untuk dialog, tapi menegaskan fitnah harus dihentikan melalui proses hukum. Polres Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi, sementara kasus ini menjadi sorotan nasional terkait etika pejabat desa dan kebebasan berpendapat di era digital.

Amin menutup pernyataannya dengan, "Saya terbuka untuk klarifikasi dan dialog, tapi fitnah harus dihentikan melalui jalur hukum." Kasus ini diharapkan berjalan adil dan transparan, menyoroti pentingnya regulasi desa dan perlindungan nama baik di tengah maraknya isu media sosial.