Palembang, Nusantara Media – Program Revitalisasi SMP Negeri 2 Palembang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan hukum. LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari ini, 21 Januari 2026.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, dan ditujukan kepada Kepala Kejati Sumsel cq Asisten Intelijen. Yang dilaporkan adalah pengelolaan proyek secara swakelola** oleh Kepala SMP Negeri 2 Palembang, dengan nilai anggaran total Rp 772.681.776.
Dugaan penyimpangan, penggelembungan anggaran, dan ketidaksesuaian realisasi pekerjaan. Proyek mencakup rehabilitasi dua ruang kelas (Ruang 1 dan Ruang 5) serta pengadaan perabot sekolah. GRANSI menyoroti ketidakseimbangan antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan.
Proyek berlokasi di SMP Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan. Laporan resmi diajukan pada 21 Januari 2026, dengan GRANSI meminta tindak lanjut cepat dari Kejati Sumsel.
Berdasarkan penelusuran lapangan GRANSI, terdapat selisih signifikan pada hampir semua item pekerjaan, termasuk:
- Pekerjaan persiapan: Dianggarkan Rp 4.000.000 (dinilai berlebih).
- Pembongkaran: Dianggarkan Rp 16.000.000, realisasi sekitar Rp 2.400.000.
- Kuda-kuda dan atap: Dianggarkan Rp 134.471.045,98 untuk luasan 77 m² (estimasi riil jauh lebih kecil).
- Plafon, lantai-keramik, pengecatan, instalasi listrik, serta belanja perabot sekolah (Rp 148.000.000) juga disorot karena dugaan tidak sesuai fisik dan harga pasar.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 510.635.116 (indikasi awal, bukan kesimpulan hukum).
GRANSI meminta Kejati Sumsel untuk:
- Memanggil dan memeriksa Kepala SMP Negeri 2 Palembang serta pihak terkait (PA, KPA, PPK, pelaksana).
- Membentuk tim turun langsung ke lapangan untuk verifikasi dokumen vs kondisi fisik.
GRANSI menekankan bahwa swakelola sah secara aturan, namun rawan penyalahgunaan jika pengawasan lemah. Laporan ini merujuk UU Tipikor, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan regulasi terkait lainnya, sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Palembang belum memberikan tanggapan resmi.
Supriyadi menegaskan “Kami tidak menghakimi, tapi meminta negara hadir untuk menguji pertanggungjawaban. Jika sesuai aturan, mudah dibuktikan. Jika tidak, hukum harus bekerja.”
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!