Pandeglang, Nusantara.Media – Taman Nasional Ujung Kulon menerima audiensi dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P) dan Jaringan Informasi Masyarakat Anti Tertindas (JIMAT) Banten. Audiensi ini berlangsung di Kantor Balai TN Ujung Kulon dan bertujuan untuk membahas penanganan tumpahan batu bara yang terjadi di perairan Pulau Panaitan.
Sujana, Ketua JAM-P, mengungkapkan keprihatinan terkait kegiatan penimbunan batu bara di area Villa (Moring) Kampung Kemuning, Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Ia menyatakan, “Saat kami menggali informasi, kami melihat tumpukan karung yang berisi batu bara, namun masyarakat sekitar tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.”
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh M. Aan Gempar, Ketua JIMAT Banten, yang merasa ada kejanggalan dalam penimbunan batu bara tersebut. “Kami menduga jika hal ini takutnya ada jual beli batu bara yang sudah dikumpulkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audiensi tersebut, Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, S.TP., M.Sc., menjelaskan insiden terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja pada tanggal 17 Agustus 2023. Insiden ini disebabkan oleh cuaca buruk dan angin kencang, yang mengakibatkan tumpahan batu bara di perairan Tanjung Cina, Pulau Panaitan. Tumpahan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak serius terhadap ekosistem laut dan daratan di kawasan TN Ujung Kulon, termasuk gangguan terhadap habitat satwa langka.
Terkait kejadian tersebut, TNUK telah mengambil langkah sesuai dengan Peraturan Menteri LH Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Proses pembersihan area yang terkena dampak tumpahan batu bara sedang berlangsung dan telah mendapatkan izin dari pihak terkait.
Dalam audiensi tersebut, disepakati beberapa poin penting:
1. Semua kegiatan telah dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak ada lagi permasalahan di TNUK.
2. Kegiatan salvage dan pembersihan batu bara dilakukan secara hati-hati dan melibatkan masyarakat lokal, termasuk penghitungan kerugian oleh masyarakat.
3. Pertanyaan mengenai izin angkut truk dari dermaga ke tempat pemusnahan bukan merupakan ranah TNUK.
4. Status pemusnahan batu bara oleh PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Serang juga bukan ranah TNUK.
5. Izin penggunaan kapal angkut untuk memindahkan batu bara dari Pulau Panaitan bukan ranah TNUK.
6. TNUK akan melanjutkan pertanyaan tersebut kepada PT. Indosal Inti sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh PT. Pulau Seroja Jaya.
7. JAM-P dan JIMAT Banten memohon maaf atas dugaan yang disampaikan kepada TNUK dan menganggap audiensi ini sebagai kesempatan untuk silaturahmi dan memahami kesalahan alamat audiensi.
Audiensi ditutup dengan foto bersama, mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan ekosistem perairan laut yang merupakan hal penting bagi kehidupan.