Tangsel, Nusantara Media – Sebuah kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian kembali mengguncang masyarakat. Seorang bayi perempuan berusia 6 bulan tewas setelah dilempar oleh ayah kandungnya sendiri karena kesal dengan tangisan yang tak henti-hentinya. Kejadian ini terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung fotokopi bernama Umi Ius, yang terletak di Jl. Betawi Kampung Gunung RT. 003/009, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Korban, yang bernama Arsila Safania Almaira, adalah seorang bayi perempuan berusia 6 bulan. Ia meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala setelah dilempar ke lantai sebanyak dua kali oleh ayahnya.
Menurut laporan polisi, pelaku yang merupakan ayah kandung korban, Ilham Sumarna (27 tahun, lahir di Depok pada 22 Juni 1998, berprofesi sebagai karyawan swasta), sedang menggendong anaknya di dalam warung tersebut. Saat itu, korban menangis terus-menerus, diduga karena kondisi rumah yang gelap akibat listrik mati—pelaku mengaku tidak mengetahui nomor token listrik. Kesal dan emosi, Ilham menyuruh ibu kandung korban, Ayu Handayani, untuk membuat susu. Namun, karena tangisan tak kunjung berhenti, ia melempar bayi tersebut pertama kali ke matras secara tengkurap, dan kedua kali ke kasur secara terlentang. Pada lemparan kedua, kepala korban bahkan terkena botol susu, menyebabkan korban merintih sebelum akhirnya terdiam.
Setelah kejadian, keluarga segera membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, bayi mungil itu meninggal dalam perjalanan karena pendarahan hebat di kepala. Pihak keluarga kemudian melaporkan insiden ini melalui Command Center 110 pada pukul 22.15 WIB. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk visum dan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.
Saksi-saksi yang terlibat termasuk Rini Anggraeni (pemilik warung fotokopi), Ayu Handayani (ibu kandung korban), dan Ilham Sumarna sendiri. Dari interogasi, polisi menemukan adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian (di luar rumah), yang diharapkan dapat memberikan bukti tambahan. Tim polisi dari Polres Tangerang Selatan, termasuk Pamapta I IPDA Dimas Darmawan, S.Tr.K., beserta unit Samapta, Reskrim, Identifikasi Forensik, dan Wapawas, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 22.30 WIB untuk olah TKP, interogasi saksi, dan pengecekan bukti.
Upaya penyelidikan yang telah dilakukan meliputi tindak pidana kekerasan terhadap anak (TP TKP) berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah mengarahkan piket Reskrim untuk olah TKP lebih lanjut, berkoordinasi dengan Polsek Ciputat Timur, dan membawa saksi-saksi ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan mendalam.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!