Nusantara Media – Universitas Harvard resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden AS Donald Trump menyusul ancaman pemotongan dana hibah dan kontrak federal.
Harvard mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan federal Boston pada Senin (21/4).
Hal ini terjadi setelah Trump mengisyaratkan akan memblokir dana sebesar $1 miliar atau sekitar Rp16,8 triliun untuk universitas itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan Reuters, pihak Harvard menilai tindakan pemerintah sebagai bentuk intervensi yang bertujuan mengontrol kebijakan akademik di lingkungan kampus.
“Kasus ini melibatkan upaya pemerintah untuk menggunakan pembekuan dana federal sebagai upaya untuk mendapatkan kendali atas pengambilan keputusan akademik di Harvard,” tulis pihak Harvard dalam dokumen gugatannya.
Universitas ini menilai keputusan Trump sebagai langkah otoriter yang menyalahi aturan hukum dan bertentangan dengan prinsip Amandemen Pertama terkait kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.
Ketegangan Kampus dan Pemerintah Meningkat
Sejak menjabat, Trump kerap melontarkan kritik terhadap universitas-universitas elite di Amerika.
Ia menuduh mereka gagal menangani demonstrasi pro-Palestina yang berlangsung tahun lalu.
Ia juga menuduh kampus-kampus tersebut membiarkan sentimen antisemit berkembang di kalangan civitas akademika.
Namun, para demonstran, termasuk kelompok Yahudi di antaranya, menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk penolakan atas kekejaman Israel terhadap warga sipil di Gaza.
Mereka berpendapat bahwa pemerintah telah keliru menyamakan dukungan terhadap hak-hak Palestina dengan ujaran kebencian terhadap Yahudi.
Harvard menjadi institusi pendidikan tinggi pertama yang secara resmi menempuh jalur hukum terhadap pemerintahan Trump.
Langkah ini menandai babak baru dalam ketegangan antara kampus dan pemerintah federal.
Sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengancam akan mencabut akses Harvard terhadap mahasiswa internasional.
Ancaman itu muncul jika Harvard tidak menyerahkan data soal dugaan aktivitas ilegal dan kekerasan.
Dugaan tersebut melibatkan pemegang visa pelajar di lingkungan kampus.
Mahasiswa asing yang ingin kuliah di AS wajib terdaftar dalam Student and Exchange Visitor Program (SEVP).
Program ini berada di bawah naungan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Pendaftaran diperlukan agar mahasiswa bisa mendapatkan Formulir I-20, syarat utama untuk visa F-1 atau M-1.
Pada Selasa (15/5), Trump juga menyampaikan wacana untuk mencabut status bebas pajak Harvard.
Sehari kemudian, CNN memberitakan bahwa Internal Revenue Service (IRS) mulai menyusun langkah pencabutan fasilitas bebas pajak universitas tersebut, berdasarkan keterangan dua sumber terpercaya.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi