Harvard University Gugat Trump atas Ancaman Pemotongan Dana

- Writer

Rabu, 23 April 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvard and Harvard Uni Logi by LogoMyWay (The Daily Star)

Harvard and Harvard Uni Logi by LogoMyWay (The Daily Star)

Nusantara Media – Universitas Harvard resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden AS Donald Trump menyusul ancaman pemotongan dana hibah dan kontrak federal.

Harvard mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan federal Boston pada Senin (21/4).

Hal ini terjadi setelah Trump mengisyaratkan akan memblokir dana sebesar $1 miliar atau sekitar Rp16,8 triliun untuk universitas itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan Reuters, pihak Harvard menilai tindakan pemerintah sebagai bentuk intervensi yang bertujuan mengontrol kebijakan akademik di lingkungan kampus.

“Kasus ini melibatkan upaya pemerintah untuk menggunakan pembekuan dana federal sebagai upaya untuk mendapatkan kendali atas pengambilan keputusan akademik di Harvard,” tulis pihak Harvard dalam dokumen gugatannya.

Universitas ini menilai keputusan Trump sebagai langkah otoriter yang menyalahi aturan hukum dan bertentangan dengan prinsip Amandemen Pertama terkait kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Malaysia

Ketegangan Kampus dan Pemerintah Meningkat

Sejak menjabat, Trump kerap melontarkan kritik terhadap universitas-universitas elite di Amerika.

Ia menuduh mereka gagal menangani demonstrasi pro-Palestina yang berlangsung tahun lalu.

Ia juga menuduh kampus-kampus tersebut membiarkan sentimen antisemit berkembang di kalangan civitas akademika.

Namun, para demonstran, termasuk kelompok Yahudi di antaranya, menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk penolakan atas kekejaman Israel terhadap warga sipil di Gaza.

Mereka berpendapat bahwa pemerintah telah keliru menyamakan dukungan terhadap hak-hak Palestina dengan ujaran kebencian terhadap Yahudi.

Harvard menjadi institusi pendidikan tinggi pertama yang secara resmi menempuh jalur hukum terhadap pemerintahan Trump.

Langkah ini menandai babak baru dalam ketegangan antara kampus dan pemerintah federal.

Baca Juga :  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

Sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengancam akan mencabut akses Harvard terhadap mahasiswa internasional.

Ancaman itu muncul jika Harvard tidak menyerahkan data soal dugaan aktivitas ilegal dan kekerasan.

Dugaan tersebut melibatkan pemegang visa pelajar di lingkungan kampus.

Mahasiswa asing yang ingin kuliah di AS wajib terdaftar dalam Student and Exchange Visitor Program (SEVP).

Program ini berada di bawah naungan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).

Pendaftaran diperlukan agar mahasiswa bisa mendapatkan Formulir I-20, syarat utama untuk visa F-1 atau M-1.

Pada Selasa (15/5), Trump juga menyampaikan wacana untuk mencabut status bebas pajak Harvard.

Sehari kemudian, CNN memberitakan bahwa Internal Revenue Service (IRS) mulai menyusun langkah pencabutan fasilitas bebas pajak universitas tersebut, berdasarkan keterangan dua sumber terpercaya.

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Keras Dubes RI untuk Malaysia: Jangan Nekat Kerja “Kosongan” di Malaysia!
Presiden Prabowo Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Malaysia
TNUK Raih Penghargaan Dunia dari UNEP atas Penyelamatan Badak Jawa
Sosialisasi Operasi Merah Putih Translokasi Badak Jawa di Serang
Gempa M 7,8 Guncang Kamchatka, Rusia, Berpotensi Tsunami
Telah terjadi Penembakan terhadap `Charlie Kirk,` pemimpin opini konservatif pro-Israel, secara langsung di Utah, Amerika Serikat
Gubernur Lampung Dorong Ekspor Kopi Robusta UMKM ke Amerika Serikat
Kementerian Kehutanan Targetkan Populasi Kedua Badak Jawa pada 2029

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 22:34 WIB

Peringatan Keras Dubes RI untuk Malaysia: Jangan Nekat Kerja “Kosongan” di Malaysia!

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Presiden Prabowo Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Malaysia

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:06 WIB

TNUK Raih Penghargaan Dunia dari UNEP atas Penyelamatan Badak Jawa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Sosialisasi Operasi Merah Putih Translokasi Badak Jawa di Serang

Jumat, 19 September 2025 - 02:42 WIB

Gempa M 7,8 Guncang Kamchatka, Rusia, Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru