SMPN 30 Palembang mendapat proyek pengecoran halaman sekolah pada tahun 2025. Proyek ini menggunakan dana APBD Kota Palembang sebesar Rp199.885.000. Namun, pelaksanaan proyek oleh kontraktor menuai kritik. Mutu dan kualitas proyek dianggap buruk karena pengerjaan yang terburu-buru.
Papan informasi proyek menyebutkan waktu pengerjaan 120 hari kalender. Namun, kenyataannya, proyek selesai dalam waktu kurang dari seminggu. Pengerjaan selama 3-4 hari ini menimbulkan keraguan akan kualitas. Upah pekerja, yang seharusnya 30% dari anggaran atau Rp59.965.500, diduga dipangkas. Hal ini memperburuk standar pelaksanaan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pengecoran, SMPN 30 juga mendapat proyek pembangunan pagar. Sayangnya, proyek ini tidak transparan. Tidak ada papan informasi yang mencantumkan anggaran atau sumber dana. Pengerjaan pagar juga terkesan asal-asalan. Pondasi pagar hanya diletakkan di atas jalan cor, bukan ditanam ke dalam tanah. Kualitasnya pun diragukan karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Palembang dinilai lalai dalam pengawasan. Tidak ada pengecekan awal untuk memastikan proyek sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Sikap ini seolah membiarkan kontraktor bekerja sesuka hati. Padahal, proyek ini menggunakan dana APBD yang menuntut pertanggungjawaban jelas.
Proyek pembangunan di SMPN 30 Palembang mencerminkan masalah pengelolaan dana publik. PPK Dinas Pendidikan perlu meningkatkan pengawasan agar kualitas proyek terjamin. Transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek juga harus ditegakkan. Dengan begitu, dana APBD dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan pendidikan.
Penulis : Rahmad