Banyuasin, Nusantara Media – Di tengah maraknya isu tambang ilegal di berbagai daerah Indonesia, Pemerintah Desa Durian Gadis, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. Klarifikasi ini datang langsung dari Kepala Desa Budi Aziz, yang menegaskan bahwa aktivitas galian tanah di wilayahnya sepenuhnya legal dan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas galian tanah yang sempat dituduh ilegal ternyata resmi dan berizin. Izin yang dimiliki meliputi SIPB No. 39.364.074,3-306.000 dan DPMPTSP No. 0110/Dpmptsp.v/III/2020. Kegiatan ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terbuka dan menjadi penggerak ekonomi desa dengan melibatkan warga lokal sebagai sopir, checker, operator, dan pekerjaan terkait lainnya.

Kepala Desa Durian Gadis, Budi Aziz, menjadi juru bicara utama dalam klarifikasi ini. Ia didukung oleh tokoh masyarakat setempat, Cek Mat, yang juga mengonfirmasi manfaat kegiatan tersebut bagi warga. Pemerintah desa secara keseluruhan terbuka terhadap pengawasan dari instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup atau pihak berwenang lainnya.

Klarifikasi resmi disampaikan pada Selasa, 3 Januari 2026, menyusul pemberitaan sebelumnya yang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Aktivitas galian tanah sendiri telah berlangsung sejak izin diterbitkan, dengan rencana rehabilitasi lahan setelah kegiatan selesai.

Lokasi utama adalah Desa Durian Gadis, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah ini dikenal dengan potensi sumber daya alamnya, termasuk galian tanah yang kini menjadi sorotan nasional terkait isu lingkungan dan ekonomi pedesaan.

Klarifikasi ini dikeluarkan untuk meluruskan informasi yang salah dan tidak berimbang di media, yang menyebut kegiatan tersebut sebagai tambang ilegal. Tujuannya adalah mencegah persepsi keliru di masyarakat serta menekankan manfaat ekonomi, seperti pengurangan pengangguran dan peningkatan penghasilan warga. Budi Aziz menekankan bahwa desa tidak anti-kritik, tetapi berharap pemberitaan berdasarkan fakta lapangan.

Proses galian tanah dilakukan dengan melibatkan warga desa yang memiliki keterampilan, seperti mengemudikan mobil atau mengoperasikan alat berat, sehingga menciptakan lapangan kerja tetap. Pasca-galian, lahan akan diratakan dan diubah menjadi perkebunan produktif seperti sawit untuk menghindari kerusakan lingkungan. Pemerintah desa siap dievaluasi oleh pihak berwenang dan mengikuti ketentuan hukum, termasuk pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa tidak semua aktivitas galian tanah bersifat ilegal. Sebaliknya, jika dikelola dengan baik, kegiatan semacam ini dapat menjadi katalisator pembangunan ekonomi di tingkat desa, sejalan dengan program pemerintah pusat untuk pemberdayaan masyarakat pedesaan. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi media untuk selalu menyajikan berita secara berimbang, guna mendukung stabilitas sosial di daerah.