Banyuasin, Nusantara Media – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Banyuasin 1 menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Banyuasin dan DPRD Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu (21/1/2026). Aksi ini dipimpin oleh Samsul Elmi sebagai koordinator, dengan Rasum Effendi sebagai koordinator lapangan, serta didampingi Gus sebagai penanggung jawab aksi dari warga Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I.
Massa aksi menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera membawa tuntutan mereka ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan lembaga terkait lainnya untuk mempercepat pelepasan aset tanah eks konversi yang dikuasai PT Pertamina (Persero). Tanah tersebut telah ditempati dan dikelola masyarakat selama lebih dari 50 tahun, namun hingga kini masih diakui sebagai aset negara milik Pertamina.
Dalam orasi singkatnya, Rasum Effendi menegaskan bahwa tanah yang didiami warga telah menjadi tempat tinggal puluhan tahun, dan aspirasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum serta hak atas tanah bagi masyarakat.
Aksi damai berlangsung tertib dan aman, dengan pengawalan ketat dari Polres Banyuasin. Kabagops Polres Banyuasin, Kompol Azmi, menyambut peserta aksi dan meminta agar demonstrasi dilakukan sesuai aturan, serta menjamin keamanan jalannya aksi.
Bupati Banyuasin, Askolani, menyambut langsung para demonstran dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah berupaya maksimal. Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Bupati langsung berkomunikasi dengan Pertamina, Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VII DPR RI. Bupati meminta warga tetap tenang karena Pemkab akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa diminta.
Bupati Askolani menjelaskan dua alternatif penyelesaian:
1. Memberikan kewenangan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pertamina terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dilepaskan kepada masyarakat.
2. Peledakan langsung aset sebelum menjadi HPL, namun Pertamina mengalami kesulitan dalam formulasi regulasi karena ingin menghindari kesalahan prosedur.
Proses ini masih dalam tahap pengkajian antara Pertamina dan kementerian terkait. Bupati berjanji tidak akan lepas tangan, bahkan telah memerintahkan penyuratan ke **DPR RI** untuk mencari titik temu. Selain itu, Pemkab akan mengkaji kemungkinan gugatan perdata dengan bantuan **Kejati Sumsel** dan DPRD Banyuasin, mengingat lahan tersebut juga ditempati instansi pemerintah seperti Kantor Camat, Koramil, Polsek, sekolah SD, dan fasilitas lainnya.
Bupati Askolani menekankan bahwa masalah ini bukan hanya milik masyarakat, melainkan juga menjadi tanggung jawab Pemkab. Ia meminta warga bersabar karena ini merupakan persoalan administrasi yang harus diselesaikan secara arif, bijaksana, sesuai prosedur dan mekanisme hukum, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!