Pandeglang, Nusantara Media - Sebuah surat resmi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah beredar dan menjadi viral di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), Facebook, dan WhatsApp. Surat ini menginformasikan bahwa penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi telah resmi dimulai terhadap Nanang Suherman, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan korupsi pidana korupsi di Desa Sidamukti. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dana desa, alokasi dana desa (ADD), dan bantuan keuangan provinsi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, tetapi diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka utama adalah Nanang Suherman bin Alm. Umarsani, warga Kp. Sidamukti, Rt/Rw 001/004, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Polda Banten, AKBP SIK Trk. M.H., dengan nomor handphone kontak resmi. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk warga desa dan lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi. Netizen yang membagikan surat ini termasuk akun-akun lokal Pandeglang yang menyoroti isu korupsi.
Surat SPDP ini diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2025, di Pandeglang. Penyidikan dimulai berdasarkan serangkaian laporan polisi sebelumnya, yang tercatat sejak tahun 2001 hingga 2025, termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/152/VI/2025/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten tanggal 23 Juni 2025. Surat ini menjadi viral mulai awal Januari 2026, tepat setelah libur akhir tahun, dan menyebar cepat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pertama kali diunggah.
Lokasi utama kasus adalah Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Indonesia. Surat diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, dengan tembusan ke Kapolda Banten dan Pengawas Penyidik. Penyebaran viral terjadi secara online di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Banten dan Jabodetabek, melalui grup WhatsApp masyarakat lokal dan postingan di X.
Kasus ini muncul karena adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, seperti program beasiswa, pembangunan infrastruktur, dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi. Berdasarkan surat, hal ini didasari oleh serangkaian laporan polisi yang menunjukkan indikasi korupsi, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan dana. Viralnya surat ini disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap transparansi pemerintahan desa, di tengah maraknya kasus korupsi di tingkat lokal. Netizen menyebarkan surat untuk menuntut keadilan dan mendorong pihak berwenang bertindak lebih cepat.
Surat SPDP ini merupakan prosedur standar polisi untuk memberitahu tersangka bahwa penyidikan telah dimulai, merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dokumen ini bocor dan beredar melalui foto yang diambil dari salinan asli, kemudian diunggah ke media sosial. Penyebaran dimulai dari akun anonim di X, yang kemudian direpost ribuan kali dengan caption mengecam korupsi. Polisi menyertakan nomor kontak resmi (0857-2626-2024) untuk konfirmasi, tetapi hal ini justru mempercepat viralitas karena memicu diskusi online. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan awal, dengan potensi melibatkan saksi-saksi dari desa dan lembaga keuangan seperti Bank Banten.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang beredar, dan disarankan untuk verifikasi langsung ke pihak berwenang untuk menghindari misinformasi. Kasus korupsi seperti ini semakin sering menjadi sorotan publik, menekankan pentingnya pengawasan dana desa di era digital.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!