Tangerang, Nusantara Media — Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan praktik debt collector atau mata elang (matel) ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Operasi yang bersifat preventif ini difokuskan pada pemberian imbauan tegas kepada para debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan umum. Petugas menekankan pentingnya prosedur penagihan yang sesuai ketentuan hukum, termasuk kelengkapan surat-surat resmi dari pihak leasing atau perbankan.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap maraknya keluhan masyarakat terkait aksi matel yang sering menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi memicu konflik atau kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Polsek Cikupa akan terus melaksanakan operasi KRYD secara konsisten sebagai komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga dan menegakkan aturan secara humanis,” ujar AKP Syamsul Bahri, Jumat (30/1/2026), mengutip arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.
Operasi KRYD tersebut dipimpin Pawas Kanit Samapta Polsek Cikupa Iptu Amir Murtado dan melibatkan sejumlah personel. Pelaksanaan berlangsung sore hari mulai pukul 14.40 WIB, dengan menyasar beberapa titik rawan di wilayah hukum Polsek Cikupa, antara lain:
- Jalan Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya
- Jalan Pemda Tigaraksa samping SPBU, Desa Bojong
- Jalan Raya Serang KM 16,5, Desa Talaga
Langkah ini sejalan dengan upaya Polri di wilayah Tangerang yang semakin intensif menangani praktik penagihan utang ilegal. Sebelumnya, Polresta Tangerang juga telah menindaklanjuti beberapa laporan warga terkait aksi matel yang memicu kecelakaan atau penarikan paksa kendaraan, termasuk di kawasan yang sama seperti Desa Budimulya.
Menurut data dan laporan resmi, praktik debt collector liar sering kali melanggar prosedur hukum, seperti melakukan penghentian kendaraan di jalan raya tanpa izin resmi, yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan risiko keselamatan.
Polri mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan aksi debt collector ilegal untuk segera melapor ke polsek terdekat atau melalui layanan darurat 110. Dengan pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas namun humanis, diharapkan wilayah hukum Polsek Cikupa semakin kondusif dan masyarakat merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!