Banten, Nusantara Media  - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis cairan sintetis (spray) dan bibit sintetis lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap satu orang tersangka, berinisial N (31), di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 81 botol besar dan 84 botol kecil berisi cairan spray narkotika sintetis siap edar, 28 bungkus bibit narkotika sintetis dengan berat bruto 280 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

- Advertisement -

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di wilayah Serang, pada Jumat (26/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan di lokasi perusahaan jasa pengiriman.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (2/7/2026).

Dari hasil penelusuran identitas pengirim, petugas kemudian bergerak menuju Kabupaten Bogor. Pada Senin (29/7/2026), tim berhasil mengamankan NS, di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika sintetis di sebuah kamar kos yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Pengakuan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

"Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan 84 botol kecil, 80 botol besar berisi cairan sintetis, 28 bungkus bibit narkotika sintetis serta satu unit handphone. Nilai keseluruhan barang bukti, diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar," jelas Andri Kurniawan.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, barang bukti yang diamankan, merupakan narkotika siap edar yang dipasarkan dengan harga cukup tinggi kepada para konsumennya.

"Untuk satu botol kecil cairan spray, dijual sekitar Rp1,5 juta. Sedangkan botol besar, dipasarkan seharga Rp3 juta. Adapun satu bungkus bibit narkotika sintetis, dijual dengan harga sekitar Rp20 juta," terang Bondan Rahadiansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh cairan dan bibit narkotika sintetis tersebut, dari seseorang yang dikenalnya melalui sebuah akun Instagram. Keterangan itu, kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus.

"Identitas pemilik akun Instagram tersebut sudah kami kantongi. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika ini," kata Kasatresnarkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang Polda Banten guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.