PALEMBANG, NNusantaraMedia – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan terus digalakkan. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nasional Indonesia (GRANSI) resmi melaporkan enam Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (30/6/2026).
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah.
Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Pihaknya mendesak Kejati Sumsel, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait penggunaan dana tersebut.
"Kami meminta pihak Kejaksaan untuk bergerak cepat. Ada indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dana BOS di enam sekolah tersebut. Kami harap penyidik memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, bendahara, hingga operator sekolah untuk dimintai keterangan," ujar Supriyadi kepada awak media.
Lebih lanjut, GRANSI tidak hanya menyasar pihak sekolah. Mereka mendesak agar Kepala Bidang SMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin turut dipanggil. Menurut Supriyadi, keterlibatan pimpinan dinas sangat krusial karena diduga mengetahui mekanisme dan alur pengelolaan dana BOS di wilayahnya.
Bahkan, terdapat kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atas praktik tersebut. "Kami menduga ada pihak yang menikmati hasil penyimpangan ini atau memberikan backup. Semua ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan transparan," tambahnya.
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan, berikut adalah rincian enam SMP Negeri di Banyuasin yang menjadi objek pemeriksaan:
- SMP Negeri 1 Sumbawa: Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan total sekitar Rp4,4 miliar.
- SMP Negeri 1 Makarti Jaya: Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp600 juta.
- SMP Negeri 1 Muara Telang: Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp600 juta.
- SMP Negeri 1 Suak Tapeh: Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp265 juta.
- SMP Negeri 2 Banyuasin III: Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp442 juta.
- SMP Negeri 4 Banyuasin III: Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp317 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dikabarkan tengah menelaah berkas laporan tersebut. Masyarakat Banyuasin berharap agar kasus ini diusut tuntas demi menjaga hak siswa dalam mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak sesuai dengan peruntukan dana BOS.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!