JAKARTA , Nusantara Media - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik perdagangan senjata jenis air gun secara ilegal. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF alias B (28) saat sedang melakukan transaksi di Jalan Panjaitan, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, pelakunya warga biasa berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi," ujar AKP Pandu saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli senjata air gun yang dipasarkan melalui aplikasi WhatsApp. Merespons laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Guna meringkus pelaku, polisi menggunakan teknik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Anggota kepolisian kemudian menghubungi MF dan memesan sepucuk senjata jenis air gun spesifikasi WG 321 Hitam - Non Blowback (tidak kokang) - Cal. 6mm - Power By Co2.
Setelah komunikasi terjalin, polisi dan pelaku menyepakati untuk melakukan transaksi secara tatap muka (COD) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Saat pelaku tiba di lokasi yang ditentukan, tim langsung melakukan penyergapan. Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan sepucuk air gun yang disembunyikan di balik tubuh pelaku.
Pengembangan ke Gudang di Bekasi
Tak berhenti pada penangkapan di jalan, polisi segera menggelandang MF untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Hasilnya, petugas menemukan "gudang" penyimpanan di sebuah rumah kontrakan pelaku.
"Saat tim melakukan pengembangan, ditemukan bahwa beberapa barang bukti senjata api jenis air gun serta alat upgrade dan aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan di daerah Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi," ungkap Pandu.
Berdasarkan hasil interogasi, MF mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini selama tiga tahun, terhitung sejak tahun 2023. Senjata-senjata tersebut ia peroleh dengan cara membelinya secara daring (online) maupun dari reseller lain untuk kemudian dijual kembali.
"Pelaku MF ini biasanya menjual senjata air gun tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp4 juta," tuturnya.
Keuntungan yang diraup pelaku pun tak main-main. Sejak merintis bisnis ilegalnya pada 2023, MF mengaku telah mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp200 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, khususnya untuk memburu jaringan penyuplai senjata kepada MF. Pandu menegaskan bahwa kepemilikan dan jual beli air gun oleh warga sipil tanpa izin sangat dilarang oleh hukum.
"Kalau untuk penjual-penjual (pemasoknya) masih kita dalami. Karena seluruh air gun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjualbelikan secara bebas. Berbeda dengan Airsoft gun yang masih bisa digunakan, itu pun apabila terdapat lisensi yang sah dan peruntukannya hanya sebagai olahraga," tegas Kasat Reskrim.
Kini, MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 306 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang penguasaan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!