TANGERANG , Nusantara Media – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah diselimuti suasana duka. Pihak kepolisian secara resmi menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkotika yang berinisial HW.

Tahanan tersebut menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, saat masih menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati.

Sebagai bentuk kepedulian dan empati yang mendalam, sejumlah personel dari Polresta Tangerang telah melakukan takziah secara langsung ke rumah duka keluarga almarhum untuk menyampaikan ucapan belasungkawa.

- Advertisement -

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan resminya pada Kamis (2/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan tugasnya dengan profesional.

Ia memastikan seluruh hak yang dimiliki oleh tahanan, khususnya yang berkaitan dengan akses pelayanan kesehatan dan medis, telah diberikan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, HW pertama kali ditangkap oleh pihak berwajib pada tanggal 12 April 2026, dan resmi ditahan pada keesokan harinya. Sejak berada di dalam ruang tahanan, kondisi kesehatan HW senantiasa dipantau secara rutin oleh petugas piket dan tim medis.

"Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan kondisi badannya yang sakit, kami langsung melakukan penanganan medis yang cepat dan tepat sesuai prosedur yang ditetapkan," ujar Indra Waspada.

Tercatat pada tanggal 9 Juni 2026, HW untuk pertama kalinya dilarikan ke RSUD Tigaraksa setelah mengeluh sakit kepada petugas jaga. Setibanya di rumah sakit tersebut, tim dokter segera melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji laboratorium dan rontgen.

Dari hasil pemeriksaan itu, HW direkomendasikan untuk menjalani rawat jalan dan dibekali sejumlah obat-obatan sebelum akhirnya dikembalikan ke sel tahanannya.

Namun, sepuluh hari berselang, tepatnya pada tanggal 19 Juni 2026, kondisi kesehatan HW kembali dilaporkan menurun.

Penyidik bersama dengan personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Tangerang tidak tinggal diam dan kembali membawa yang bersangkutan ke RSUD Tigaraksa guna mendapatkan pengobatan lanjutan.

Kondisi HW semakin memburuk pada tanggal 26 Juni 2026, di mana ia mengalami diare hebat. Melihat kondisi kegawatdaruratan tersebut, penyidik beserta tim Dokkes Polresta Tangerang langsung mengambil langkah cepat untuk mengevakuasi HW menggunakan mobil ambulans menuju RS Kramat Jati, agar mendapatkan penanganan spesialis yang jauh lebih intensif.

Di RS Kramat Jati, hasil pemeriksaan dokter mendiagnosis bahwa HW mengalami dehidrasi berat, sehingga tim medis harus langsung memberikan terapi berupa tiga kantong cairan infus. Melihat kondisinya, dokter spesialis memutuskan agar HW dirawat secara khusus di ruang High Care Unit (HCU).

HW sempat dirawat di HCU selama tiga hari penuh. Setelah kondisinya dinilai mulai menunjukkan tanda-tanda stabil, ia kemudian dipindahkan ke ruang perawatan biasa, yakni Ruang Melati. Sayangnya, takdir berkata lain. Pada Rabu (1/7/2026) malam pukul 19.30 WIB,

pihak RS Kramat Jati menghubungi polisi dan mengabarkan bahwa HW telah meninggal dunia di tengah masa perawatannya.

Berdasarkan hasil analisa medis dan rekam jejak kesehatan dari dokter yang merawat, penyebab utama kematian HW dipicu oleh sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak) yang disebabkan oleh komplikasi dari electrolyte imbalance (ketidakseimbangan elektrolit penunjang fungsi vital irama jantung),

pneumonia (infeksi paru), serta Tuberkulosis (TB) paru relaps atau kambuh.

Yang paling penting, pihak kepolisian memastikan bahwa berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan oleh tenaga medis independen, tidak ditemukan adanya satu pun tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh HW.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar kesehatan bagi setiap tahanan selama mereka menjalani seluruh rangkaian proses hukum," pungkas Kombes Pol Indra Waspada, menutup penjelasannya terkait peristiwa tersebut.