Batam, Nusantara Media – Polda Kepri berhasil mengawal proses pemulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia secara aman, tertib, dan kondusif pada Kamis (29/1/2026) melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan pengamanan dan penanganan, berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Sinergi dilakukan dengan BP3MI Kepulauan Riau, Bareskrim Polri, Kantor Imigrasi Batam, serta instansi terkait lainnya.
Dari 133 WNI deportasi, 11 orang (termasuk ABK terkait kasus penyelundupan pasir timah ilegal) diserahkan BP3MI Kepri kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sisanya 122 WNI (diduga PMI non prosedural) dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam untuk pemeriksaan administrasi, klarifikasi, dan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri. Komposisi: 90 laki-laki (termasuk 1 anak), 28 perempuan (termasuk 2 anak), dan 1 perempuan sakit. Sebanyak 49 orang berangkat melalui wilayah Kepri (resmi dan tidak resmi/pelabuhan tikus). Mayoritas diamankan karena overstay, paspor pelancong, tanpa dokumen PMI resmi. Tidak ada kekerasan fisik dilaporkan, meski ada keluhan perbedaan pengupahan. Kamis, 29 Januari 2026 (pemulangan tiba di Batam).
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan proses lanjutan di Kantor P4MI Batam dan Mapolda Kepri.
Sebagai upaya Polri menegakkan hukum terhadap keberangkatan **PMI non prosedural** melalui wilayah Kepri, mencegah praktik ilegal, serta memastikan perlindungan dan keselamatan WNI. Temuan menunjukkan biaya keberangkatan Rp1-15 juta ke tekong/pengurus, namun banyak WNI lupa identitas pengirim.
Polda Kepri melakukan profiling dan penyelidikan terhadap tekong/pengurus teridentifikasi, memperkuat koordinasi dengan BP3MI Kepri dan Imigrasi Batam untuk pencegahan. Para WNI menjalani proses klarifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan pendataan. Polda Kepri mengimbau masyarakat menghindari jalur tidak resmi dan mengikuti prosedur resmi demi kepastian hukum serta perlindungan hak sebagai PMI.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menegaskan komitmen penindaklanjutan temuan untuk memberantas praktik pengiriman ilegal PMI.
Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Gunakan prosedur resmi pemerintah untuk keselamatan dan perlindungan hak sebagai pekerja migran Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!