Batam, Nusantara Media – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengambil langkah tegas terkait insiden bentrokan antar kelompok yang sempat mencekam warga di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2026) lalu. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang secara resmi telah menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut berinisial SH (44) sebagai tersangka utama.

​Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum terhadap pentolan LSM tersebut tidak dilakukan secara serta merta. Keputusan ini diambil setelah aparat melalui serangkaian proses penyidikan mendalam dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).

​"Dari hasil penyidikan dan juga pemeriksaan saksi yang berjumlah kurang lebih 5 orang, kami akhirnya menetapkan tersangka inisial SH, usia 44 tahun. Statusnya kini sudah resmi sebagai tersangka," ujar Kombes Pol. Anggoro Wicaksono saat memberikan keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Barelang, Batam, pada Selasa (15/9/2026).

- Advertisement -
Advertisement

​Lebih lanjut, Kombes Pol. Anggoro membeberkan peran SH dalam insiden yang sempat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah pesisir Batam tersebut. Berdasarkan konstruksi hukum dari hasil penyidikan, keributan ini bermula dari adanya aksi pengrusakan material seng di lokasi kejadian oleh sekelompok orang.

​Alih-alih melaporkan kejadian pengrusakan tersebut kepada aparat penegak hukum, SH justru mengambil tindakan main hakim sendiri. Sebagai pimpinan LSM, ia diduga kuat memfasilitasi terjadinya kekerasan dengan membawa senjata tajam (sajam). Tidak berhenti sampai di situ, SH juga terbukti melakukan provokasi terhadap rekan-rekannya sesama kelompok untuk melakukan perlawanan dan serangan balasan secara frontal.

​"Perannya sangat jelas, yakni membawa sajam ke lokasi konflik serta menghasut rekan-rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan pengrusakan terhadap seng di lokasi," tegas Kapolresta Barelang memaparkan kronologi pemicu kerusuhan.

​Akibat perbuatannya yang memicu bentrokan dan berpotensi membahayakan nyawa warga sekitar, aparat kepolisian menjerat SH dengan pasal berlapis yang memberatkan. Tersangka dikenakan Pasal 307 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam atau senjata pemukul tanpa hak yang sah. Selain itu, guna mempertanggungjawabkan perannya sebagai provokator, SH juga dijerat dengan Pasal 246 huruf a KUHP tentang tindak pidana penghasutan (provokasi) untuk melakukan tindak pidana kekerasan.

Baca Juga Modus Baru Curanmor di Banten: Tawarkan Motor Hasil Curian via WA COD, Dua Pengamen Ditangkap

​Kombes Pol. Anggoro Wicaksono sangat menyayangkan masih adanya oknum masyarakat maupun pimpinan organisasi yang mengedepankan kekerasan premanisme dalam menyelesaikan sebuah sengketa atau permasalahan di lapangan.

​Kota Batam sebagai kawasan strategis ekonomi dan pintu gerbang pariwisata sangat membutuhkan iklim investasi yang aman dan kondusif. Aksi-aksi bentrokan massa maupun tindakan main hakim sendiri tentu akan merusak citra Batam. Oleh karena itu, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas), maupun LSM di Kota Batam untuk tidak mudah terprovokasi.

​“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merusak properti atau melanggar hak orang lain, silakan kumpulkan bukti dan laporkan ke polisi. Jangan pernah mengambil tindakan sendiri, apalagi sampai membawa senjata tajam dan memprovokasi massa. Kepolisian tidak akan segan dan pandang bulu dalam menindak tegas siapa pun yang mengganggu kondusivitas Kota Batam,” imbau Anggoro.

​Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polresta Barelang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna memastikan apakah ada potensi penetapan tersangka lain yang turut serta memicu pecahnya bentrokan di Pulau Setokok tersebut. Pihak kepolisian juga terus menyiagakan personel di sekitar lokasi konflik untuk mencegah terjadinya gesekan susulan antar kelompok.