Banten, Nusantara Media  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdirektorat IIIj Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF (37) selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK (44) selaku Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, perkara tersebut bermula ketika BH alias BK mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan, sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.

- Advertisement -
Advertisement

"Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit," ujar Yudhis.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut, kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar, dengan jangka waktu 12 bulan.

Dalam prosesnya, NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer, diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisa dan verifikasi serta meloloskan permohonan kredit tersebut.

"Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut," jelasnya.

Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana pada Maret 2019, dengan total sebesar Rp7,387 miliar.

Penarikan tersebut? dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019.

Namun, setelah menerima fasilitas kredit, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten. Kredit tersebut, kemudian dinyatakan masuk Kolektibilitas 5 atau macet, pada 20 Mei 2020.

Pihak bank juga telah melakukan upaya penagihan dan pelelangan tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai Rp2,65 miliar, namun hasil lelang tersebut belum dapat menutupi kerugian yang dialami.

Baca Juga Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon Ditolak Hakim PN Serang

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga menjelaskan, hasil penyidikan menemukan, bahwa sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit, merupakan dokumen yang direkayasa.

"Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif," ungkap I Kadek Dwi Yoga.

Menurutnya, dalam proses pencairan kredit, juga terdapat dugaan rekayasa konfirmasi lapangan, atau on the spot. Konfirmasi tersebut, diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung proses pencairan fasilitas kredit.

"NF selaku Account Officer, diduga mengetahui bahwa dokumen persyaratan telah direkayasa, namun tetap melakukan verifikasi dan membantu proses pengajuan? hingga fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan," jelasnya.

I Kadek Dwi Yoga menambahkan, NF juga diduga menerima imbalan uang sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK.

Sementara BH alias BK, diduga merupakan pihak yang memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut, dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan kredit.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852," terang, I Kadek Dwi Yoga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU, serta baik tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU ( tahap 2)

Atas perbuatannya, NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun  hingga 20 tahun atau seumur hidup , serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.