Serang, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang Polda Banten, membekuk dua pria, berinisial SMR (25), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang dan SN (24), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan dua pelaku yang diduga kawanan curanmor ini, merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan terhadap informasi dari masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen, pada Selasa (14/4/2026). Modus mereka, menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi," ujar Kapolres.
Dijelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli siber di media sosial. Petugas mendapati aktivitas pelaku yang menawarkan motor Honda Beat melalui status aplikasi pesan singkat (WhatsApp) dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut.
Setiba di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat merah tanpa nomor polisi yang akan dijual dan satu unit motor Suzuki RC100.
"Petugas juga mengamankan kunci T, serta empat buah ponsel dari kedua pelaku," terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa motor Honda Beat tersebut, identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Pandeglang.
"Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang, atas nama Aipda Rully Setiawan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!