Polres Serang Tangkap Mutawif Penipu Calon Jemaah Umroh di Banten
Polres Serang menangkap MU (44), seorang mutawif penipu yang gagal berangkatkan calon jemaah umroh setelah menerima puluhan juta rupiah. Penangkapan dilakukan 10 Februari 2026 di Pamarayan, Serang, Banten. Dana korban digunakan untuk utang pribadi, dengan total korban potensial mencapai sembilan orang. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP....