Sumsel , Nusantara Media -  Pengelolaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tengah menjadi pusat perhatian nasional. Alokasi dana puluhan miliar rupiah dari APBD TA 2025 dinilai tidak rasional, berpotensi mark up, hingga fiktif, memicu tuntutan audit mendalam dari LSM Gerakan Anti Korupsi (GRANSI).


Anggaran Kominfo Muba TA 2025 mencapai puluhan miliar rupiah, dengan sorotan utama pada pos internet dan jaringan senilai lebih dari Rp6,9 miliar. Rinciannya meliputi Belanja Internet Satelit, Belanja Bandwidth untuk Seluruh Perangkat Daerah, dan Belanja Sewa Jaringan Metro Ethernet. Ketiga pos ini dinilai tumpang tindih fungsi, namun dianggarkan secara terpisah dengan nilai fantastis, tanpa penjelasan teknis yang transparan. Selain itu, ada anggaran hibah Rp1.116.667.050 untuk pengadaan sarana prasarana Ruang CAT Assessment Center Polda Sumatera Selatan (Sumsel), yang dianggap janggal karena menggunakan APBD kabupaten untuk instansi pusat.


Pihak utama adalah Dinas Kominfo Muba beserta kepala dinas dan jajarannya, yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. LSM GRANSI, dipimpin Ketua Supriyadi, menjadi pengkritik utama dengan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk memeriksa. Polda Sumsel juga menjadi sorotan sebagai penerima hibah, yang dinilai menyimpang dari prinsip akuntabilitas.


Isu ini mencuat pada awal 2026, menjelang pelaksanaan APBD TA 2025. GRANSI menyatakan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat di Kejati Sumsel dan Polda Sumsel untuk menuntut klarifikasi.


Lokasi utama adalah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Hibah ditujukan ke Polda Sumsel di Palembang, sementara aksi tuntutan akan digelar di kantor Kejati dan Polda Sumsel.


Anggaran tersebut dinilai melanggar prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan daerah. Untuk ukuran kabupaten, Rp6,9 miliar untuk internet dianggap berlebihan tanpa bukti kebutuhan riil, memicu dugaan pemborosan sistematis atau fiktif. Hibah ke Polda Sumsel dipertanyakan karena seharusnya ditanggung APBN atau APBD provinsi, bukan kabupaten, dan berpotensi konflik kepentingan. Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD dan membuka ruang korupsi.


GRANSI mendesak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kominfo Muba tanpa pandang bulu. Mereka menuntut audit menyeluruh atas administrasi, kontrak, dan fisik kegiatan. Sebagai tekanan, GRANSI rencanakan aksi damai untuk konfrontasi langsung dengan Polda Sumsel terkait dasar hukum penerimaan hibah. Supriyadi tegas menyatakan, jika Kejati tak bertindak, lebih baik mundur demi integritas penegak hukum.

Kasus ini menjadi contoh nasional bagaimana pengawasan publik terhadap APBD daerah bisa mencegah penyimpangan. Masyarakat diharapkan ikut memantau agar anggaran benar-benar bermanfaat bagi pelayanan publik.