Tangerang, Nusantara Media – Dalam Operasi Pekat Maung 2026 menjelang Ramadan 1447 H, Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap peredaran gelap 7.550 butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Trihexphenidil, dan Hexymer. Satu tersangka berinisial DM (30) diamankan beserta barang bukti obat tanpa izin edar, dua handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Polsek Cikupa berhasil mengungkap dan mengamankan peredaran gelap 7.550 butir obat keras ilegal yang terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, dan 2.000 butir Hexymer. Barang bukti disita dari paket pengiriman mencurigakan, bersama dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Tersangka berinisial DM (30 tahun), warga pengangguran. Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK, S.IK, MH, bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, SH, serta tim Reskrim Polsek Cikupa.
Lokasi pengungkapan berada di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan dan penahanan.
Laporan masyarakat diterima pada Senin, 16 Februari 2026 siang. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB pada hari yang sama. Status tersangka dinaikkan dan penahanan dilakukan hari itu juga.
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Maung 2026 untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya menjelang bulan suci Ramadan 1447 H. Obat keras ilegal seperti Tramadol, Trihexphenidil, dan Hexymer merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat, terutama di momentum bulan penuh berkah.
Bermula dari laporan masyarakat tentang pengiriman paket mencurigakan, tim Reskrim bergerak cepat ke lokasi. Petugas mengamankan tersangka saat bersiap mengirim paket, melakukan penggeledahan, dan menemukan obat ilegal di dalamnya. Tersangka langsung diperiksa, status dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup, lalu ditahan. Penyidikan terus berlanjut dengan pengembangan jaringan, uji laboratorium barang bukti, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan komitmen Polri memberantas peredaran obat ilegal. "Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak beri ruang bagi pelaku yang merusak masa depan bangsa, terutama jelang Ramadan," ujarnya.
Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menambahkan: "Kami terus kembangkan untuk ungkap jaringan lebih luas dan bersihkan wilayah dari obat terlarang."
Polsek Cikupa mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba atau obat ilegal.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!