Tangerang, Nusantara Media - Menyusul penetapan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, Polresta Tangerang mengintensifkan pengawasan terhadap potensi penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras yang kerap terselubung di depot jamu.

Kasatgas Preventif Ops Pekat 2026 Polresta Tangerang, AKP Ahmad Junaedi, memimpin langsung tim penyisiran ke beberapa depot jamu yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras tersembunyi. Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti miras yang dipajang maupun disimpan.

"Meskipun hasil pengecekan nihil barang bukti minuman beralkohol, kami tetap memberikan imbauan tegas kepada para pemilik depot jamu agar tidak menjual atau mengedarkan miras secara sembunyi-sembunyi," ujar AKP Ahmad Junaedi di lokasi kegiatan, Rabu (18/2/2026).

Ia menekankan bahwa imbauan dilakukan secara humanis namun tegas, sebagai bentuk edukasi dan pencegahan. "Kami ingin menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu, langkah ini juga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci," tegasnya.

Operasi Pekat 2026 Polresta Tangerang (dikenal juga sebagai Ops Pekat Maung 2026 di beberapa wilayah Banten) ini berlangsung mulai 15 Februari hingga 26 Februari 2026. Selain depot jamu, operasi menyasar berbagai potensi penyakit masyarakat lainnya seperti peredaran obat terlarang, tawuran, premanisme, dan gangguan kamtibmas lain di wilayah hukum Polresta Tangerang.

AKP Ahmad Junaedi mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya pedagang jamu, untuk bekerja sama. "Mari kita jaga kesucian bulan Ramadan bersama-sama. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," tutupnya.

Kegiatan preventif ini sejalan dengan operasi serupa di wilayah Polda Metro Jaya dan sekitarnya menjelang Ramadan 2026, yang fokus menekan peredaran miras, narkoba, dan gangguan lainnya demi mendukung ibadah puasa yang khusyuk.