Serang Nusantara Media - Gugatan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon yang terjadi di Perumahan BBS 3, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Pengadilan Negeri (PN) Serang, menolak permohonan praperadilan kasus tersebut.
Hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, pada Jumat (13/2/2026) kemarin, membacakan amar putusan untuk permohonan praperadilan tersebut.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara menyatakan, bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah sesuai prosedur.
Hakim menyebut, penetapan Heru Anggara telah sah sesuai dengan aturan dan menolak gugatan Heru Anggara atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara tersangka, Sahat Butar-butar, mengaku menghormati putusan hakim pada sidang praperadilan yang sudah bersifat final.
"Terkait putusan praperadilan ini, sudah jelas bahwa sesuai hukum, putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat digunakan kembali untuk obyek yang sama. Dan kami tidak akan mengajukan permohonan dengan materi yang sama," ujar Sahat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (13/2/2026).
Namun demikian, Sahat mengatakan, akan mempersiapkan seluruh bantahan dan argumentasi untuk praperadilan berikutnya apabila terdapat obyek yang berbeda.
Diketahui, kasus pembunuhan terjadi, pada Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Korban merupakan anak laki-laki berinisial MAHM (9), yang ditemukan meninggal dunia dengan beberapa luka menyerupai bekas tusukan.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama menyatakan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon telah dilakukan secara profesional.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Sejak tahap awal hingga akhir, kami melaksanakan proses secara profesional, baik secara formil, dan itu sudah diuji dalam persidangan praperadilan," katanya, seperti dikutip Sabtu (13/2/2026).
Menurut dia, kuasa hukum tersangka itu sebelumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik. Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan dan menolak permohonan tersebut.
"Semua yang digugat, ditolak. Ini membuktikan, bahwa langkah-langkah yang kami ambil sudah profesional," ujarnya.
Yoga menjelaskan, setelah putusan praperadilan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Perkara itu, kata Yoga, sebelumnya telah memasuki tahap satu, namun prosesnya sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan.
"Setelah putusan ini, kami lanjutkan pemberkasan hingga P-21 dan penyerahan tahap dua," ujarnya.
Terkait penerapan pasal, Yoga mengatakan hal itu menjadi kewenangan jaksa saat menyusun surat dakwaan.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum berlakunya ketentuan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada 2 Januari.
Majelis hakim, sebelumnya dalam pertimbangannya menegaskan, bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil perkara.
Hakim menilai, penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan HA sebagai tersangka.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, permohonan itu dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
Sementara, Kapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silititonga menyatakan, gugatan dan putusan tersebut menjadi evaluasi satuannya.
Hal itu, dinilai untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat Banten, khususnya Kota Cilegon. Ke depan, kami akan semakin profesional, kapabel, dan transparan dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan," terangnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!