Pandeglang, Nusantara Media  – Sebuah video yang beredar luas di akun Instagram Pandeglang Eksis memicu perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut merekam momen penyerahan penghargaan dari Kemendesa PDT kepada Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Prof. Dr. Zulkifli Hasan, yang didampingi Menteri Desa dan PDT RI Yandri Susanto.

Kabupaten Pandeglang menerima penghargaan atas kontribusi dan komitmen dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa serta percepatan pembangunan desa. Namun, pada prosesi seremoni, terjadi kekeliruan administratif: piagam yang diserahkan kepada Bupati Pandeglang tertukar dengan piagam milik Kabupaten Serang (atas nama Bupati Ratu Rachmatuzakiyah).

Penghargaan diserahkan pada Senin, 16 Februari 2026, dalam acara Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Auditorium Kemendesa PDT RI, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Klarifikasi resmi dari Pemkab Pandeglang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026.

Acara berlangsung di Auditorium Kemendesa PDT RI, Jakarta Selatan. Kabupaten terkait berada di Provinsi Banten: Pandeglang dan Serang.

Penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian resmi Kemendesa PDT sebagai apresiasi atas kinerja kepala daerah dalam mendorong kemandirian desa melalui tata kelola yang baik, pemberdayaan masyarakat, dan optimalisasi dana desa. Kekeliruan piagam terjadi karena kesalahan teknis di tingkat protokoler kementerian, bukan karena kesalahan penilaian atau pembatalan.
 
Tb. Nandar Suptandar menegaskan bahwa secara substansi penghargaan milik Pandeglang sah dan benar. Pemkab langsung melakukan konfirmasi ke kementerian untuk meluruskan fakta. Kesalahan bersifat administratif murni dan akan segera diperbaiki sesuai prosedur. Ia mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi informasi viral, serta menekankan pentingnya transparansi dan verifikasi untuk menjaga kepercayaan publik di era media sosial.