Serang, Nusantara Media – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari para korban yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah, meskipun telah membayar biaya penuh.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Athallah Thariq. "Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa, 10 Februari 2026," ujar Andri Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (13/2/2026).

MU yang berprofesi sebagai mutawif atau pembimbing ibadah umroh, menawarkan paket umroh mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Pada Oktober 2025, MU mendatangi rumah salah satu korban dan menawarkan paket tersebut. Korban pertama beserta istrinya, Sanimah, membayar total Rp61 juta secara bertahap: uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.

Korban lain, Salinah, bergabung pada awal Januari 2026 dengan membayar uang muka Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BRI atas nama Mustofa. Pelunasan dilakukan pada 15 Januari 2026 sebesar Rp14,5 juta, sehingga total pembayaran diterima MU. Para korban bahkan telah menerima perlengkapan umroh dan mengikuti manasik umroh sebanyak tujuh kali.

Namun, keberangkatan tidak pernah terealisasi. MU beralasan ada kendala administrasi, tetapi setelah diselidiki, dana korban digunakan untuk membayar utang pribadi MU, bukan untuk keperluan umroh. Selain tiga korban utama, polisi menerima informasi adanya enam korban lain terkait penipuan serupa untuk umroh dan haji. Penyidik masih mendalami total kerugian dan kemungkinan korban tambahan.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paspor, tiga koper besar biru, tiga koper kecil biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kwitansi pembayaran. Tersangka kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan (catatan: revisi dari Pasal 486 dan 492 yang mungkin salah ketik pada rilisan asli, sesuai KUHP standar).

Kapolres Andri Kurniawan, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, menegaskan komitmen Polres Serang dalam menindak tegas penipuan yang merugikan masyarakat, terutama terkait ibadah. "Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati memilih biro umroh, pastikan legalitas dan kredibilitasnya sebelum membayar," pungkasnya.