Tangerang, Nusantara Media – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pemuda berinisial FZ (23) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan terhadap FZ dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Pria tersebut diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko yang berlokasi tepat di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai ratusan butir obat keras yang masuk dalam daftar G, yang penggunaannya mutlak harus menggunakan resep dokter.
"Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kami menemukan barang bukti berupa 270 butir obat keras jenis hexymer dan 6 butir tramadol. FZ ini diduga kuat menjual obat keras tersebut secara ilegal kepada kalangan tertentu di sekitar wilayah Solear," ungkap Kombes Pol Indra Waspada saat memberikan keterangan resmi.
Lebih lanjut, Indra Waspada menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui petugas kepolisian. Menyadari barang yang dijualnya melanggar hukum, tersangka berusaha menyembunyikan stok obat-obatannya di tempat yang tidak terduga.
"Obat keras tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam tong sampah yang berada di sekitar lokasi. Barang bukti itu dibungkus rapat menggunakan plastik berwarna hitam untuk menyamarkannya dari pantauan petugas maupun warga," jelas Kapolresta.
Terungkapnya kasus peredaran obat keras ilegal ini tidak lepas dari peran aktif dan kepedulian masyarakat setempat. Kombes Pol Indra Waspada menuturkan bahwa kronologi pengungkapan bermula dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar toko di depan Stasiun Tigaraksa tersebut. Warga menduga toko tersebut kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang, terutama pada malam hingga dini hari.
Informasi berharga itu kemudian direspons cepat oleh aparat Polsek Cisoka dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi lapangan secara tertutup. Setelah mengumpulkan bukti petunjuk yang cukup dan memantau gerak-gerik target yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti di dalam tong sampah.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus, guna mengungkap dari mana pelaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut," tegas Indra Waspada.
Peredaran obat keras seperti hexymer dan tramadol secara bebas sangat berbahaya, terutama jika disalahgunakan oleh generasi muda. Obat-obatan ini dapat menimbulkan efek halusinasi, kecanduan, hingga kerusakan sistem saraf pusat jika dikonsumsi sembarangan tanpa pengawasan medis. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang terbukti mengedarkannya.
Saat ini, tersangka FZ tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses hukum yang tegas pun telah menanti pemuda tersebut. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera, mengingat dampak destruktif dari obat-obatan yang diedarkannya.
Tersangka FZ akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, penyidik juga menyertakan juncto Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, tersangka FZ menghadapi ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 12 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 5 miliar," tutup Kapolresta Tangerang.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, termasuk peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!