Sumedang, Nusantara Media – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan jalanan.
Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, tepatnya periode 11 hingga 30 Juli 2026, polisi berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas wilayah di Kabupaten Sumedang.
Pengungkapan kasus besar ini dirilis secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Dr. Reza Ma'ruffi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sungkowo, S.H., M.H., CPHR., Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H.,
serta Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., di Gedung Serba Guna (GSG) Polres Sumedang pada Senin (3/8/2026).
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan enam warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di sejumlah titik rawan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sumedang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil pengembangan yang terukur, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor maupun jaringan penadah barang curian. Aksi kejahatan para pelaku ini tercatat terjadi di lima wilayah kecamatan berbeda di Kabupaten Sumedang, yaitu:
-Kecamatan Sumedang Selatan
-Kecamatan Tanjungsari
-Kecamatan Pamulihan
-Kecamatan Sukasari
-Kecamatan Cibugel
Selain mengamankan tujuh tersangka utama, pihak kepolisian saat ini juga telah menetapkan dua orang pelaku lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama. Pertama, mereka merusak paksa kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu atau yang kerap disebut kunci astag.
Kedua, para pelaku kerap memanfaatkan kelalaian korban yang masih meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan saat diparkir. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian langsung dijual kepada jaringan penadah untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Dalam operasi penangkapan ini, Polres Sumedang berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar yang mengejutkan, di antaranya:
-8 unit kendaraan sepeda motor hasil curian
-1 pucuk senjata api ilegal jenis revolver
-2 bilah pisau tajam
-13 anak kunci palsu (astag)
-3 buah kunci magnet
-3 buah gergaji besi, obeng, serta gunting
-Pelat nomor kendaraan, dokumen BPKB, serta barang bukti pakaian milik tersangka
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),
serta Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.
Kapolres Sumedang, AKBP Dr. Reza Ma'ruffi, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan curanmor ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta rasa aman bagi masyarakat Sumedang.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, untuk beraksi di wilayah hukum Polres Sumedang. Terhadap dua pelaku DPO, kami pastikan akan terus memburu mereka hingga tertangkap," tegas Kapolres di hadapan awak media.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap keamanan kendaraan pribadi. Ia menyarankan warga untuk selalu memasang kunci pengaman tambahan (ganda) serta memastikan tidak meninggalkan kunci kontak di dalam lubang kunci kendaraan saat ditinggal pergi.
Melalui sinergi yang kuat antara jajaran kepolisian dan insan pers yang tergabung dalam Pokja Jurnalis Polres Sumedang, transparansi penegakan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik sekaligus menekan angka kriminalitas jalanan di Kabupaten Sumedang secara berkelanjutan.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!