Pemerintah Indonesia aktif mendukung pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang menyalurkan bantuan uang tunai langsung ke rekening siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini mencakup biaya buku, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Selain PIP, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga memperkuat operasional sekolah, memastikan anak-anak Indonesia mampu bersaing di kancah internasional sebagai generasi penerus bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, tujuan mulia PIP tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan dana di SD Negeri 18 Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kepala sekolah berinisial MLN diduga menggelapkan dana PIP siswa selama menjabat.
Orang tua siswa melaporkan bahwa anak-anak mereka, yang terdaftar sebagai penerima PIP, tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Orang tua memeriksa status PIP anak-anak mereka melalui situs resmi pip.kemendikbud.go.id. Hasilnya mengejutkan: nama anak-anak mereka tercatat sebagai penerima, dengan dana yang sudah cair sejak 2021 hingga 2024. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan siswa.
Pihak sekolah menyimpan buku tabungan PIP milik siswa. Ketika orang tua akhirnya menerima buku tabungan tersebut dan memeriksanya di bank, mereka menemukan fakta mencengangkan: dana PIP telah dicairkan berulang kali tanpa sepengetahuan mereka.
Koordinator Wilayah Pendidikan Rambutan, Drs. H. Tazilih M.Si, berjanji memanggil MLN untuk dimintai keterangan. Ia mengklaim kasus ini sudah selesai, meskipun MLN belum memberikan klarifikasi dan sulit dihubungi. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Aminuddin S.Pd, S.Ip, MM,
Orang tua siswa mempertanyakan apakah MLN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji bulanan, akan lolos dari sanksi hukum. Penyalahgunaan dana PIP, yang bertujuan membantu siswa kurang mampu, merupakan pelanggaran serius. Sayangnya, kasus ini bukan yang pertama di Banyuasin.
Kasus penyalahgunaan dana PIP mencoreng tujuan mulia program ini untuk memajukan pendidikan anak Indonesia. Pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan dana pendidikan.
Dengan penegakan hukum yang adil, anak-anak kurang mampu dapat menikmati hak pendidikan mereka tanpa hambatan, memastikan lahirnya generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Penulis : Rahmad