Satu dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap

- Writer

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap satu dari empat pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di SPBU Pertamina 34.341.08, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Insiden ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik pengecoran bahan bakar.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H., menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban, CA (25), warga Kelurahan Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, bersama ibunya, berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar solar dalam perjalanan dari Tulang Bawang menuju Bandar Lampung. Antrean panjang membuat korban turun dari mobil untuk memeriksa situasi.

Baca Juga :  TNI - Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo dan Pembunuhan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

“Korban memperhatikan antrean yang tidak bergerak, lalu mendekati tempat pengisian solar sambil merekam dengan ponselnya,” ungkap Kapolsek Dailami pada Selasa, 2 September 2025. Korban mempertanyakan aktivitas yang diduga sebagai pengecoran dengan berkata, “Kok lama? Kalian sedang mengecor, ya?”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini memicu kemarahan sekelompok orang di lokasi. Mereka mendekati korban, merebut ponselnya, dan memukulinya. Aksi pengeroyokan menyebabkan korban menderita luka sayat di telapak tangan kiri. Petugas segera membawa korban ke RS YMC untuk perawatan.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera bertindak setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV serta ponsel korban sebagai barang bukti. Penyelidikan mengidentifikasi empat pelaku, dan polisi berhasil menangkap AH (55), warga Dusun II, Kampung Terbanggi Besar.

Baca Juga :  Brimob Polda Lampung Gelar Apel Siaga I Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Tiga pelaku lainnya masih kami buru dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolsek Dailami. Polisi menjerat tersangka AH dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kapolsek Dailami mengimbau tiga pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Kami meminta mereka menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Polsek Terbanggi Besar menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan praktik pengecoran bahan bakar, yang kerap meresahkan pengguna SPBU. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

 

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembacokan Kembali Terjadi di Sukapura, Probolinggo: Korban Diserang Saat Isi Bensin
Empat Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gelar Doa Bersama di Masjid Al-Hidayah
Tim Gabungan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dalam Waktu 24 Jam
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Kembali ke Tangan Pemiliknya Usai Mediasi
Dugaan Perjudian di MAX ZONE Tanjungpinang: Masyarakat Kritik Keras Lemahnya Pengawasan Polisi
Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli Gabungan untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Empat Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif

Selasa, 2 September 2025 - 20:23 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Satu dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap

Selasa, 2 September 2025 - 00:47 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gelar Doa Bersama di Masjid Al-Hidayah

Senin, 1 September 2025 - 23:18 WIB

Tim Gabungan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dalam Waktu 24 Jam

Berita Terbaru