Oknum Pengusaha Diduga Bakar Lahan untuk Perkebunan di Pulau Penyangga Batam: Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan
Seorang pengusaha asal Bintan diduga sengaja membakar lahan di pulau penyangga Batam untuk membuka perkebunan. Kejadian pada 23 Desember 2025 di Kecamatan Galang ini merusak ekosistem, menimbulkan asap beracun, dan melanggar undang-undang kehutanan serta lingkungan hidup. Pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Pihak berwenang diminta bertindak tegas untuk mencegah praktik ilegal ini....