Batam, Nusantara Media – ".

Oknum pengusaha asal Tanjung pinang diduga menjadi dalang di balik pembakaran lahan ini. Menurut keterangan warga setempat, seperti Amet dan Rudi dari RT 04 Tanjung Korek, lahan tersebut telah dibeli oleh pengusaha tersebut dari pemilik kebun lokal. Pembelian dilakukan per meter dengan surat-surat sederhana dari warga, meskipun sertifikat resmi sulit diperoleh karena lahan berada di bawah kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Identitas lengkap pelaku belum diungkap secara resmi, tetapi dugaan kuat menyasar pengusaha yang berniat mengembangkan perkebunan.


Pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membersihkan area dan membuka kawasan perkebunan baru. Kebakaran ini menghanguskan vegetasi di pulau penyangga, yang berfungsi sebagai pendukung ekosistem utama Batam. Api terlihat jelas dari pulau-pulau sekitar, dengan intensitas yang semakin membesar. Tindakan ini ilegal karena melanggar larangan pembakaran hutan dan lahan, yang sering digunakan sebagai metode murah untuk pembukaan tanah baru.


Kejadian pembakaran lahan berlangsung pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Api mulai terlihat sejak petang dan semakin membesar hingga malam hari, menurut laporan warga. Hingga 26 Desember 2025 (tanggal saat ini), dampaknya masih dirasakan, termasuk kabut asap yang menyebar ke wilayah sekitar.


Lokasi kejadian berada di Kampung Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam, tepatnya di sekitar Tanjung Dahan atau Tanjung Korek. Area ini merupakan pulau penyangga (pulau kecil yang mendukung ekosistem utama), termasuk lahan kebun milik warga. Wilayah ini rawan karena dekat dengan kawasan neighboring dan mudah terlihat dari pulau-pulau lain di Batam.


Motif utama adalah untuk membuka lahan perkebunan secara cepat dan murah. Pembakaran dianggap sebagai cara efisien membersihkan vegetasi tanpa biaya tinggi, meskipun berisiko tinggi terhadap lingkungan. Lahan yang dibeli dari warga dimaksudkan untuk dikembangkan menjadi perkebunan, tetapi tanpa prosedur resmi dari BP Batam, pelaku memilih metode ilegal ini. Praktik semacam ini sering terjadi di daerah dengan regulasi lahan yang kompleks, di mana pengusaha mencari jalan pintas untuk ekspansi bisnis.


Pembakaran dilakukan secara sengaja, kemungkinan dengan memanfaatkan bahan mudah terbakar untuk mempercepat proses pembersihan lahan. Dampaknya sangat merusak: 
- Lingkungan: Menghancurkan ekosistem pulau penyangga, mengancam keanekaragaman hayati, dan memperburuk stabilitas tanah yang rawan erosi. Kabut asap juga mengganggu kualitas udara di Batam dan wilayah sekitar, berpotensi menyebabkan masalah pernapasan bagi warga.
- Kesehatan Masyarakat: Asap beracun dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia di pulau-pulau terdekat.
- Ekonomi dan Sosial: Mengganggu aktivitas warga lokal dan berpotensi memicu konflik atas kepemilikan lahan.

Pemerintah Indonesia melarang keras praktik ini untuk melindungi lingkungan. Berikut dasar hukum yang dapat menjerat pelaku, dengan ancaman pidana berat untuk efek jera:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 
  - Pasal 50 ayat (3) huruf d: Melarang membakar hutan.  
  - Pasal 78 ayat (3): Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar (kesengajaan).  
  - Pasal 78 ayat (4): Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar (kelalaian).

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  
  - Pasal 108: Pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan 
  - Pasal 56 ayat (1): Melarang membuka lahan dengan pembakaran.  
  - Pasal 108: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
  - Pasal 187: Pidana penjara hingga 12-20 tahun atau seumur hidup jika menimbulkan bahaya barang, nyawa, atau kematian.  
  - Pasal 189: Pidana penjara hingga 7 tahun bagi yang menghalangi pemadaman.

Pihak berwenang seperti BP Batam, polisi, dan Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan segera menyelidiki dan menindak pelaku. Masyarakat diminta melaporkan indikasi pembakaran lahan melalui hotline resmi untuk mencegah kejadian serupa.