Depok, Nusantara Media –
Subdirektorat Jatanras (Penindakan dan Pelayanan Masyarakat) Polri Metro Jaya berhasil mengamankan Ketua Ormas FBR Bojongsari beserta empat anggotanya dalam operasi pengungkapan kasus pemerasan terhadap pedagang, pekerja, dan pemilik toko di wilayah Bojongsari, Depok.
Modusnya meliputi:
1. Memaksa pedagang baru, pekerja proyek, dan pemilik toko/ruko di sekitar Bojongsari untuk membayar “uang jatah ormas” dan “uang keamanan” bulanan.
2. Melakukan ancaman kekerasan, seperti mencekik korban dan menutup paksa *rolling door toko, jika menolak membayar.
3. Salah satu korban, pemilik usaha bakso, dipaksa menyerahkan total Rp1.000.000 setelah diancam dengan kekerasan fisik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Subdit Umum Jatanras Unit 2 bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Langkah investigasi meliputi:
– Pengecekan TKP dan wawancara korban serta saksi.
– Penyitaan bukti transaksi pemerasan, termasuk 3 kwitansi pembayaran dari korban.
– Pengembangan penyelidikan hingga mengantarkan penangkapan empat tersangka pada 16 Mei 2025 di Bojongsari. Satu pelaku (IM alias P) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Identitas Tersangka
1. M (Ketua FBR Bojongsari).
2. AK alias W (Sekretaris Jenderal FBR Bojongsari).
3. NN (Anggota FBR Bojongsari).
4. RS (Anggota FBR Bojongsari).
5. IM alias P (Anggota FBR Bojongsari, DPO).
Barang Bukti yang Disita
– 3 kwitansi pembayaran korban.
– 2 bundel kwitansi kosong dan 1 bundel catatan proposal ormas.
– 2 stempel cap Ormas FBR.
– 5 ponsel milik tersangka.
Aksi pemerasan ini telah menimbulkan keresahan warga Bojongsari selama bertahun-tahun. Kapolres Metro Depok menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan kejahatan ormas ilegal dan mengimbau korban lain agar melapor.
“Kami tidak toleransi terhadap tindakan premanisme berkedok ormas.
Penulis : David
Sumber Berita: Humas Polres Metro Depok