Soal Temuan BPK, Kadis Dinkes Banten Klarifikasi Terkait Mamin

- Writer

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang , Nusantara Media

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ari Pramudji Hastuti, menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk Rumah Sakit Labuan dan Cilograng. Pada 2024,

Dinas Kesehatan menganggarkan dana untuk mamin karena kedua rumah sakit tersebut rencananya beroperasi akhir tahun. “Kami belanja mamin kering pada November 2024 sesuai kebutuhan. Kontrak mensyaratkan barang memiliki masa kedaluwarsa minimal 18 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tidak memenuhi syarat, penyedia wajib mengganti barang,” ujar Ati kepada media pada Rabu, 21 Mei 2025.Temuan BPK dan Penyelesaian Barang Kedaluwarsa

Pada awal 2025, BPK memeriksa pengadaan mamin kering tersebut. Mereka menemukan dua item barang yang akan kedaluwarsa pada Juni 2025. “BPK memerintahkan penyedia mengganti barang pada minggu kedua hingga ketiga Mei 2025. Penyedia telah mengganti barang tersebut,” kata Ati.

Baca Juga :  Pemuda di Serang Tewas Gantung Diri, Diduga Tak Kuat Hadapi Beban Hidup"

Selain itu, BPK mencatat kelebihan harga barang sebesar Rp251.720.774 dibandingkan harga pasar. “Penyedia telah mengembalikan selisih harga tersebut ke kas daerah pada April 2025,” tambah Ati.Pernyataan Wakil Gubernur Banten

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa kerugian negara akibat pengadaan ini telah selesai. “Kami telah menyelesaikan masalah ini. Dinas Kesehatan dan rumah sakit telah menangani kerugian keuangan negara,” ujar Dimyati di Serang pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Tragedi di Pantai Karang Seke: Satu Wisatawan Tewas, Satu Lainnya Masih Hilang

BPK sebelumnya melaporkan pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar untuk RSUD Cilograng dan Labuan. Pengadaan ini dilakukan melalui CV DPS dan CV PBS meskipun kedua rumah sakit belum beroperasi. BPK menemukan barang, seperti susu UHT, memiliki masa kedaluwarsa dekat, yaitu Juni 2025.

Selain itu, anggaran mamin masuk dalam pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP), padahal rumah sakit belum melayani pasien. “Kami melakukan pengadaan, tetapi peresmian rumah sakit mundur. Barang sudah terlanjur dibeli, sehingga menjadi temuan BPK. Kerugian telah kami kembalikan,” jelas Dimyati.

Penulis : Tayo

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Tangerang Cek Dapur MBG, Pastikan Keamanan, Higienitas, dan Kualitas
Pemuda di Serang Tewas Gantung Diri, Diduga Tak Kuat Hadapi Beban Hidup”
DPD IMAKIPSI BANTEN Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di SMA Negeri 4 Kota Serang: Lagi dan Lagi, Banten Jadi Potret Suramnya Dunia Pendidikan
Bupati Pandeglang Beri Santunan kepada 320 Anak Yatim pada Peringatan 10 Muharam 1447 H
Bupati Pandeglang Dorong Peningkatan Status Terminal Kadubanen dari Tipe C ke Tipe A
Bupati Dewi Setiani : Keluarga Adalah Pondasi Utama Dalam Membangun Bangsa
Heboh Dugaan Pelecehan-Pungli di SMAN 4 Kota Serang
Banjir Rendam Perumahan Utama Kadu Jaya, Tangerang: 500 Jiwa Terdampak, Evakuasi Dilakukan Tengah Malam

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:37 WIB

Kapolresta Tangerang Cek Dapur MBG, Pastikan Keamanan, Higienitas, dan Kualitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:03 WIB

DPD IMAKIPSI BANTEN Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di SMA Negeri 4 Kota Serang: Lagi dan Lagi, Banten Jadi Potret Suramnya Dunia Pendidikan

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:11 WIB

Bupati Pandeglang Beri Santunan kepada 320 Anak Yatim pada Peringatan 10 Muharam 1447 H

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:53 WIB

Bupati Pandeglang Dorong Peningkatan Status Terminal Kadubanen dari Tipe C ke Tipe A

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:35 WIB

Bupati Dewi Setiani : Keluarga Adalah Pondasi Utama Dalam Membangun Bangsa

Berita Terbaru