Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek

- Writer

Minggu, 2 November 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nusantara Media  – BN alias Ayung (34) membunuh mantan istrinya, TF (31), di rumah korban di Perumahan Bumi Kedamaian, Jalan Ratu Lengkara, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Sabtu dini hari (1/11/2025). Polisi menetapkan Ayung sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Ayung (34) adalah mantan suami TF (31), karyawati biro jasa perpanjangan dokumen kendaraan. Mereka bercerai satu tahun lalu, tetapi TF masih tinggal sendirian di rumah tersebut.

Ayung merencanakan pembunuhan. Ia masuk rumah korban pukul 03.14 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih ia pegang sejak masa pernikahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Ayung masuk lewat pintu depan dan langsung menuju dapur.
2. Ia ambil cobek batu dan dua pisau.
3. Pelaku masuk kamar korban. TF melawan, tetapi Ayung pukul kepala korban dengan cobek hingga korban jatuh ke kasur.
4. Ayung tusuk leher dan badan TF berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Warga mendengar gaduh dan teriakan minta tolong sekitar pukul 04.30 WIB, usai salat Subuh. Tetangga curiga karena TF tinggal sendirian. Mereka hubungi petugas keamanan lingkungan yang langsung lapor polisi.

Polisi tangkap Ayung di rumah korban. Ia sembunyi di bawah ranjang kamar lain sambil pegang pisau. Petugas persuasif dulu, lalu tarik paksa pelaku keluar. Polisi borgol Ayung dan amankan dua pisau sebagai barang bukti.

Baca Juga :  TMMD Ke-125 Tahun 2025 Resmi Berakhir di Lampung

Warga geram coba serang pelaku saat dibawa ke mobil patroli. Polisi lepaskan tembakan peringatan ke udara untuk bubarkan massa. “Serahkan proses hukum kepada polisi,” tegas Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.

Ayung sakit hati karena TF gugat cerai dengan tuduhan selingkuh. Ia juga tersinggung dengan unggahan media sosial korban yang jelekkan namanya. “Pelaku kesal nama baiknya dirusak,” kata Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan.

Polisi jerat Ayung dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penulis : Sandi Pratama

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma
Polisi Evakuasi Jasad Pemancing yang Tewas Di Duga Akibat Serangan Jantung di Pontang Serang
Pria Lansia di Karawang Gantung Diri di Pemakaman Umum Akibat Depresi
Longsor Tutup Jalan di Garut Selatan Akibat Hujan Deras, BPBD Kerahkan Tim Pembersihan
Darwan warga Tegak Jetak Serang Banten Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Kamar
Kecelakaan Laut di Pantai Nglolang Gunungkidul: Satu Nelayan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
Ketua RT Karawang Tewas Tenggelam di Empang Saat Buang Sampah, Becak dan Sandal Jadi Petunjuk
Tragedi Berdarah di Pandeglang: Persaingan Sawit Berujung Pembunuhan Sadis, Satu Nyawa Melayang!

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:13 WIB

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek

Minggu, 2 November 2025 - 01:57 WIB

Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma

Sabtu, 1 November 2025 - 20:23 WIB

Polisi Evakuasi Jasad Pemancing yang Tewas Di Duga Akibat Serangan Jantung di Pontang Serang

Sabtu, 1 November 2025 - 14:54 WIB

Pria Lansia di Karawang Gantung Diri di Pemakaman Umum Akibat Depresi

Sabtu, 1 November 2025 - 02:56 WIB

Longsor Tutup Jalan di Garut Selatan Akibat Hujan Deras, BPBD Kerahkan Tim Pembersihan

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Kades Kualaraya Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Akhir Tahun

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:42 WIB