Bandar Lampung, Nusantara Media – BN alias Ayung (34) membunuh mantan istrinya, TF (31), di rumah korban di Perumahan Bumi Kedamaian, Jalan Ratu Lengkara, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Sabtu dini hari (1/11/2025). Polisi menetapkan Ayung sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Ayung (34) adalah mantan suami TF (31), karyawati biro jasa perpanjangan dokumen kendaraan. Mereka bercerai satu tahun lalu, tetapi TF masih tinggal sendirian di rumah tersebut.
Ayung merencanakan pembunuhan. Ia masuk rumah korban pukul 03.14 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih ia pegang sejak masa pernikahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Ayung masuk lewat pintu depan dan langsung menuju dapur.
2. Ia ambil cobek batu dan dua pisau.
3. Pelaku masuk kamar korban. TF melawan, tetapi Ayung pukul kepala korban dengan cobek hingga korban jatuh ke kasur.
4. Ayung tusuk leher dan badan TF berkali-kali hingga korban meninggal dunia.
Warga mendengar gaduh dan teriakan minta tolong sekitar pukul 04.30 WIB, usai salat Subuh. Tetangga curiga karena TF tinggal sendirian. Mereka hubungi petugas keamanan lingkungan yang langsung lapor polisi.
Polisi tangkap Ayung di rumah korban. Ia sembunyi di bawah ranjang kamar lain sambil pegang pisau. Petugas persuasif dulu, lalu tarik paksa pelaku keluar. Polisi borgol Ayung dan amankan dua pisau sebagai barang bukti.
Warga geram coba serang pelaku saat dibawa ke mobil patroli. Polisi lepaskan tembakan peringatan ke udara untuk bubarkan massa. “Serahkan proses hukum kepada polisi,” tegas Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.
Ayung sakit hati karena TF gugat cerai dengan tuduhan selingkuh. Ia juga tersinggung dengan unggahan media sosial korban yang jelekkan namanya. “Pelaku kesal nama baiknya dirusak,” kata Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan.
Polisi jerat Ayung dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana mati.
Penulis : Sandi Pratama
Editor : Admin












