Lebak, Nusantara Media – Warga Cilograng, Banten, menegaskan penolakan terhadap segala aktivitas yang dilakukan oleh PT NKE di lahan yang masih dalam sengketa dengan PT Gilang Hidro Lestari (GHL). Penolakan ini didasari oleh belum adanya pembayaran ganti rugi lahan yang dijanjikan oleh PT GHL kepada masyarakat Desa Cikamunding, Cilograng, Lebak – Banten.
Sengketa lahan ini bermula dari ketidakjelasan mengenai pembayaran ganti rugi yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Warga Cilograng merasa dirugikan karena lahan mereka digunakan untuk akses jalan oleh PT NKE tanpa adanya penyelesaian yang memadai dari pihak PT GHL.
Perwakilan masyarakat, TB Ujang Hermansyah, menyatakan bahwa pihak PT GHL melalui karyawan PT NKE telah menjanjikan pertemuan dengan masyarakat pada hari Kamis mendatang. Namun, masyarakat tetap bersikeras menolak segala aktivitas PT NKE hingga ada penyelesaian yang jelas terkait pembayaran ganti rugi lahan oleh PT GHL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami berembuk dengan tim dan masyarakat, kami tetap bersikeras tidak memberikan izin adanya aktivitas NKE sebelum GHL menyelesaikan persoalan tanah dengan pihak masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat. “Asumsi masyarakat, sekalipun hari Kamis ada pertemuan, itu belum tentu menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.”
Masyarakat juga telah menyampaikan aspirasinya kepada Kapolsek Cilograng, berharap pihak kepolisian dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. “Kami yakin Bapak Kapolsek beserta jajarannya bisa memfasilitasi kami dalam penyelesaian persoalan tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GHL belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait permasalahan ini. Media ini akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Penulis : Edin/Tim