TANJUNGPINANG, NUSANTARA MEDIA – Sebuah gelanggang permainan elektronik MAX ZONE di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang perjudian terselubung. Pengawasan lemah aparat penegak hukum di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,
Pantauan langsung tim media pada Sabtu malam (19/6/2025) mengungkap ruangan MAX ZONE dipenuhi meja permainan elektronik yang dijejali pemain dewasa. Modus operandi terstruktur: penjudi menukar uang tunai minimal Rp 50.000 menjadi 50 kredit/poin di mesin.
Poin ini kemudian dijadikan alat taruhan (“bet”) dengan nilai fleksibel. Kemenangan menambah poin, kekalahan menghabiskan kredit—memaksa penjudi terus mengulur uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika pemain ingin menghentikan permainan (“kensel”), mesin mengeluarkan kertas bukti berisi sisa kredit. Kertas ini lalu ditukarkan ke petugas khusus yang membayarkan uang tunai.
Praktik ini tidak hanya melanggar UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, tetapi juga berpotensi menjadi sarana pencucian uang.
Pasal 303 Bis KUHP mengancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi pengoperasi mesin judi. Namun, MAX ZONE justru berani beroperasi secara terbuka.
Warga setempat geram: “Polresta Tanjungpinang seolah tutup mata. Lokasi judi terpampang nyata, tapi dibiarkan!” protes tofik seorang warga.
Masyarakat menagih tindakan tegas Polresta Tanjungpinang. Keberadaan MAX ZONE bukan hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang kerap dianggap timpang pilih.
Penulis : Awang Sokawati