SARANG JUDI BERKEDOK ARKADE! MAX ZONE TANJUNGPINANG JADI TEMPAT CUCI UANG, APARAT DIDUGA TUTUP MATA

- Writer

Senin, 23 Juni 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG, NUSANTARA MEDIA – Sebuah gelanggang permainan elektronik MAX ZONE di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang perjudian terselubung. Pengawasan lemah aparat penegak hukum di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,

Pantauan langsung tim media pada Sabtu malam (19/6/2025) mengungkap ruangan MAX ZONE dipenuhi meja permainan elektronik yang dijejali pemain dewasa. Modus operandi terstruktur: penjudi menukar uang tunai minimal Rp 50.000 menjadi 50 kredit/poin di mesin.

Baca Juga :  Tanjungpinang: Kota yang Keluar dari Riau dan Kini Menjadi Ibu Kota Provinsi Termaju di Sumatera!

Poin ini kemudian dijadikan alat taruhan (“bet”) dengan nilai fleksibel. Kemenangan menambah poin, kekalahan menghabiskan kredit—memaksa penjudi terus mengulur uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika pemain ingin menghentikan permainan (“kensel”), mesin mengeluarkan kertas bukti berisi sisa kredit. Kertas ini lalu ditukarkan ke petugas khusus yang membayarkan uang tunai.

Praktik ini tidak hanya melanggar UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, tetapi juga berpotensi menjadi sarana pencucian uang.

Pasal 303 Bis KUHP mengancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi pengoperasi mesin judi. Namun, MAX ZONE justru berani beroperasi secara terbuka.

Baca Juga :  Nelayan Kepri Demo Tuntut Revisi Aturan Wilayah Tangkap

Warga setempat geram: “Polresta Tanjungpinang seolah tutup mata. Lokasi judi terpampang nyata, tapi dibiarkan!” protes tofik seorang warga.

Masyarakat menagih tindakan tegas Polresta Tanjungpinang. Keberadaan MAX ZONE bukan hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang kerap dianggap timpang pilih.

Penulis : Awang Sokawati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Korupsi Rp75,5 Miliar di BP Batam: Ariastuty Sirait Terlibat Kebohongan Publik
Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar
Kasus Oknum DPRD Pandeglang RR: Gugatan Perdata dan Sidang Perdana di PN Serang
Minim Penanganan Korupsi di Lingga: Kejari Hanya Tangani Satu Kasus dalam Dua Tahun
UMKM Taman Gurindam 12 Dapat Sentuhan Baru, Siap Jadi Magnet Wisata Kepri
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk
Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa
Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Skandal Korupsi Rp75,5 Miliar di BP Batam: Ariastuty Sirait Terlibat Kebohongan Publik

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kasus Oknum DPRD Pandeglang RR: Gugatan Perdata dan Sidang Perdana di PN Serang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:28 WIB

Minim Penanganan Korupsi di Lingga: Kejari Hanya Tangani Satu Kasus dalam Dua Tahun

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:46 WIB

UMKM Taman Gurindam 12 Dapat Sentuhan Baru, Siap Jadi Magnet Wisata Kepri

Berita Terbaru

Banten

Polres Cilegon Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Jumat, 10 Okt 2025 - 19:58 WIB