Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat

- Writer

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media – Kekerasan seksual kembali mencuat di Tangerang Kota. SDH, seorang korban dugaan pemerkosaan, dengan berani melaporkan pelaku berinisial U ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1204/X/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Oktober 2024. Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Meski mengalami trauma berat, SDH mengambil langkah berani untuk mencari keadilan.

Polisi menyebut laporan SDH merujuk pada Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Seorang pakar hukum pidana, R, Ruliana Cakrabuana menegaskan, “Keberanian korban melapor dalam kasus kekerasan seksual sangat luar biasa. Polisi harus menangani kasus ini dengan cepat, serius, dan sensitif terhadap kondisi korban.”

Baca Juga :  Kapolres Cilegon Gelar Silaturahmi Jum’at Keliling di Masjid Baitul Islah

Kasus kekerasan seksual ini menambah daftar panjang laporan serupa di Tangerang Kota. Aktivis perempuan dari gerakan #MMDLI mendesak polisi untuk segera melakukan penyidikan mendalam, termasuk visum et repertum, guna membuktikan klaim korban. “Penanganan lambat sering menjadi keluhan masyarakat dalam kasus kekerasan seksual. Polisi harus lebih responsif,” ujar salah satu aktivis, Maya Sari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut data Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan seksual pada 2024 meningkat sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak korban enggan melapor karena takut stigma sosial dan tekanan psikologis. Kasus SDH menjadi pengingat akan perlunya reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di Indonesia, termasuk peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum dan dukungan psikologis bagi korban.

Baca Juga :  Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan KCP Pelabuhan Ratu

Selain itu, pentingnya edukasi masyarakat tentang kekerasan seksual juga menjadi sorotan. Program pencegahan, seperti kampanye kesadaran dan pelatihan bagi petugas kepolisian, dianggap krusial untuk mengurangi angka kasus dan mendorong korban untuk berani melapor. Pemerintah daerah Tangerang diminta berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Penulis : TIM

Sumber Berita: Kantor Hukum Low Office/R Ruliana Cakrabuana

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
Gubernur Banten Targetkan Konstruksi Jalur Rangkasbitung-Labuan Mulai 2027
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pandeglang Berlangsung Meriah
APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur
GERMALA-K Serukan Aksi Lawan Korupsi di Proyek Renovasi Madrasah Banten
Polresta Tangerang Periksa Harga dan Stok Beras di Balaraja untuk Antisipasi Kenaikan Harga
BRI Bikers Community Labuan Gelar Touring Seru ke Bukit Waruwangi
Pemerintah Kota Cilegon Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2025 dengan Semangat Peradaban Dunia

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Gubernur Banten Targetkan Konstruksi Jalur Rangkasbitung-Labuan Mulai 2027

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pandeglang Berlangsung Meriah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat

Berita Terbaru