Tangerang, Nusantara Media – Kekerasan seksual kembali mencuat di Tangerang Kota. SDH, seorang korban dugaan pemerkosaan, dengan berani melaporkan pelaku berinisial U ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1204/X/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Oktober 2024. Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Meski mengalami trauma berat, SDH mengambil langkah berani untuk mencari keadilan.
Polisi menyebut laporan SDH merujuk pada Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Seorang pakar hukum pidana, R, Ruliana Cakrabuana menegaskan, “Keberanian korban melapor dalam kasus kekerasan seksual sangat luar biasa. Polisi harus menangani kasus ini dengan cepat, serius, dan sensitif terhadap kondisi korban.”
Kasus kekerasan seksual ini menambah daftar panjang laporan serupa di Tangerang Kota. Aktivis perempuan dari gerakan #MMDLI mendesak polisi untuk segera melakukan penyidikan mendalam, termasuk visum et repertum, guna membuktikan klaim korban. “Penanganan lambat sering menjadi keluhan masyarakat dalam kasus kekerasan seksual. Polisi harus lebih responsif,” ujar salah satu aktivis, Maya Sari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan seksual pada 2024 meningkat sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak korban enggan melapor karena takut stigma sosial dan tekanan psikologis. Kasus SDH menjadi pengingat akan perlunya reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di Indonesia, termasuk peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum dan dukungan psikologis bagi korban.
Selain itu, pentingnya edukasi masyarakat tentang kekerasan seksual juga menjadi sorotan. Program pencegahan, seperti kampanye kesadaran dan pelatihan bagi petugas kepolisian, dianggap krusial untuk mengurangi angka kasus dan mendorong korban untuk berani melapor. Pemerintah daerah Tangerang diminta berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Penulis : TIM
Sumber Berita: Kantor Hukum Low Office/R Ruliana Cakrabuana