Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Polisi menetapkan P (50), Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, sebagai tersangka karena menjual 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Senin (15/9/2025). “P melakukan korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021,” ujar Indik di ruang kerja Satreskrim Polres Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
P mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Setelah disetujui, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan antara November 2021 hingga Januari 2022. Namun, P tidak menyerahkan sapi tersebut kepada anggota kelompok. Ia memelihara sapi di kandang pribadinya. Pada Maret 2022, P memotong dan menjual satu ekor sapi. Dari Maret hingga Juni 2023, ia menjual 19 ekor sapi lainnya seharga Rp191 juta.
“P membuat proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai bantuan,” jelas Indik. P menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi, seperti biaya hidup, perawatan istrinya yang sakit, dan pembelian pakan ternak.
Audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp277,7 juta. “Tindakan P melanggar ketentuan Kementerian Pertanian dan merugikan negara,” tambah Indik.
Polisi mengamankan 68 dokumen, termasuk proposal, penetapan penerima, verifikasi, lelang elektronik, distribusi sapi, dan berita acara hibah. Penyidik memeriksa 57 saksi dan tiga ahli dari Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, serta pembeli sapi.
Penulis : Nining



					





						
						
						
						
						


