Serang, Nusantara Media - Sebanyak tujuh anak perempuan yang masih di bawah umur bersama tujuh orang laki-laki pasangannya yang terjaring dalam operasi penegakan hukum oleh Polda Banten kini resmi diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah penanganan ini diambil setelah Direktorat Reserse Narkoba menggelar razia besar-besaran di sejumlah rumah kos dan penginapan yang berlokasi di kawasan Rancasawah Drangon, Taktakan, Kota Serang.
Operasi gabungan yang melibatkan personel Subdit I, II, dan III tersebut dilaksanakan dari Kamis malam hingga Jumat dini hari, dengan menyasar berbagai titik penginapan. Dalam giat penertiban tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total 41 pasangan muda-mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri sah. Seluruh individu yang terjaring kemudian langsung digelandang ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan tes urine untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan zat terlarang.
Kasubdit 1 Narkoba Tresno Hadi Waluyo didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Fitara Harianja memberikan keterangan pers usai rangkaian tes laboratorium selesai dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, seluruh 41 pasangan muda-mudi yang sempat diamankan dinyatakan negatif dari kandungan narkotika. Meskipun hasil tes urine menunjukkan nihil penyalahgunaan narkoba, situasi hukum terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur memerlukan perhatian khusus dari instansi penegak hukum.
Berkaitan dengan pengalihan penanganan tersebut, Fitara Harianja menjelaskan secara mendalam mengenai alasan yuridis dan sosiologis di balik pelibatan Unit PPA. Menurutnya, anak-anak di bawah umur dikategorikan sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum yang sangat spesifik serta penanganan yang sensitif. Unit PPA sendiri merupakan struktur khusus di dalam institusi kepolisian yang memegang mandat untuk menangani perkara di mana anak-anak atau perempuan berstatus sebagai korban maupun pelaku, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
Lebih lanjut, mekanisme hukum yang diterapkan bagi anak di bawah umur tentu tidak dapat disamakan dengan prosedur penanganan terhadap pelaku dewasa. Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan pendekatan diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan formal, serta mengedepankan keadilan restoratif guna menghindari dampak psikologis buruk maupun potensi trauma berkepanjangan pada anak. Ruang pemeriksaan yang digunakan pun didesain secara khusus agar tidak mengintimidasi.
Baca Juga SARANG JUDI BERKEDOK ARKADE! MAX ZONE TANJUNGPINANG JADI TEMPAT CUCI UANG, APARAT DIDUGA TUTUP MATADi samping itu, pelibatan Unit PPA juga berfungsi sebagai instrumen deteksi dini guna menginvestigasi kemungkinan adanya unsur pidana lain, seperti dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, eksploitasi seksual komersial, maupun bentuk penelantaran lainnya. Dalam menjalankan tugas pemulihan ini, Unit PPA bersinergi erat dengan berbagai instansi eksternal termasuk Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, serta tim psikolog profesional untuk memastikan rehabilitasi komprehensif sebelum para anak dikembalikan kepada keluarga.
Sementara itu, sisa pasangan dewasa yang terbukti negatif narkoba telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing setelah melalui prosedur pembinaan persuasif. Sebelum diizinkan pulang, seluruh individu yang terjaring wajib menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan orang tua mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!