Bogor, Nusantara Media -  Kasus dugaan tindakan premanisme dan sengketa lahan kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa yang meresahkan ini terjadi di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, ketika Daulad yang diidentifikasi sebagai ketua organisasi kemasyarakatan setempat mendatangi sebuah bidang tanah milik warga. Kedatangan rombongan tersebut langsung memicu ketegangan di lokasi karena dilakukan secara sepihak tanpa adanya dasar hukum yang sah, serta melibatkan pengerahan massa dalam jumlah yang cukup signifikan untuk mengintimidasi pihak-pihak yang berada di atas tanah sengketa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak korban, insiden bermula ketika Daulad datang ke lokasi sengketa bersama sekitar 15 orang anggotanya. Tanpa berkoordinasi dengan pemilik sah maupun pihak berwenang setempat, kelompok tersebut langsung memasang papan kepemilikan atau plang secara sepihak di atas tanah milik Suhendro dan Endang Pratiwi Wahyudi. Kehadiran massa dalam jumlah besar di area pribadi ini sontak membuat suasana menjadi mencekam bagi para pekerja dan penjaga yang tengah berjaga di sekitar lahan tersebut.

Situasi semakin memanas ketika petugas keamanan penjaga lahan yang bernama Kinoi mencoba memantau situasi di sekitar area pemasangan plang. Secara tiba-tiba, oknum pimpinan ormas tersebut diduga melontarkan kalimat ancaman secara langsung kepada sang penjaga keamanan. Berdasarkan laporan yang diterima, ancaman tersebut menyiratkan intimidasi fisik dan psikologis, di mana pelaku menyatakan bahwa jika plang yang mereka pasang berani dirobohkan atau dicopot, maka ia akan kembali datang ke lokasi dengan mengerahkan kelompok massa yang jauh lebih besar untuk menguasai area tersebut secara paksa.

- Advertisement -
Advertisement

Menanggapi insiden arogan tersebut, kuasa hukum pemilik lahan, Fuji Handriana, SH, angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang dinilai sangat merusak kepastian hukum. Menurutnya, aksi pemasangan plang yang disertai dengan ancaman verbal secara nyata merupakan bentuk upaya penguasaan lahan milik orang lain dengan menggunakan cara-cara premanisme yang tidak beradab. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa segala bentuk tindakan main hakim sendiri dan intimidasi tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Baca Juga Aksi Cepat Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

Sebagai langkah konstitusional untuk mencari keadilan, pihak kuasa hukum korban telah secara resmi mengambil jalur hukum dengan mengajukan laporan polisi ke instansi berwenang. Laporan tersebut mencakup dua tindak pidana utama, yakni dugaan pemasangan plang secara sepihak yang melanggar hak kepemilikan serta tindak pidana pengancaman terhadap petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas penjagaan secara sah di atas lahan milik kliennya.

Sementara itu, pemilik lahan, Endang Pratiwi Wahyudi, menyampaikan harapan mendalam agar jajaran penegak hukum di daerah dapat bergerak cepat dan adil. Ia meminta kepada Kapolres Bogor yang baru menjabat untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan warga. Pemilik lahan menegaskan bahwa apabila penanganan dari tingkat Kepolisian Resor Bogor belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pihak keluarga berencana akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melanjutkan laporan resmi langsung ke Mabes Polri.